Kegiatan Kepala BPSDM Hukum 18 Maret 2025

WhatsApp Image 2025 03 18 at 17.30.40

Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan: Kementerian Hukum Atur Penempatan PNS Unggul Pasca Studi Tugas Belajar

  • Kepala BPSDM Hukum didampingi Sekretaris BPSDM Hukum, Kapusbanglat Teknis dan Kepemimpinan serta Kabag SDM menghadiri Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Melaksanakan Tugas Belajar secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pelaksanaan rapat secara virtual ini juga dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Sekretaris BSK serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dimaksudkan untuk memastikan pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan dapat kembali berkontribusi pada unit kerja asalnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada unit kerja asalnya.

  • Kepala BPSDM Hukum mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum mengenai penempatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan tugas belajar. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kompetensi yang diperoleh selama tugas belajar dapat diterapkan secara optimal di unit kerja asal pegawai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan kualitas pelayanan pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam kesempatan rapat tersebut, Kepala BPSDM Hukum menyampaikan masukan dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri melalui pimpinan unit kerja asal dan ditembuskan ke Biro SDM, bahwa penyampaian laporan sebagai bentuk laporan atas tugas belajar yang dilaksanakan tidak perlu diberikan tembusan kepada Biro SDM. Diharapkan ada kajian yang lebih mendalam terkait bentuk pelaporan tersebut.

  • Dalam draft tersebut tertuang bagi PNS yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pegawai yang telah melapor akan ditempatkan kembali ke unit kerja asal mereka sejak keputusan tugas belajar berakhir. Lebih lanjut, diatur bahwa pegawai yang kembali ke unit kerja asal akan diberikan jabatan yang setara dengan jabatan terakhir mereka, selama memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Adapun Penempatan kembali PNS ke unit kerja asal ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal paling lama tujuh hari kerja sejak peraturan ini berlaku.

  • Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum ini diharapkan kompetensi yang telah diperoleh SDM Unggul selama masa tugas belajar dapat langsung diterapkan dalam peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan adanya aturan ini, menjadi komitmen kuat Kementerian Hukum dalam menegaskan pentingnya kesinambungan antara peningkatan kompetensi pegawai dan implementasi keahlian di lapangan. Selain itu, aturan ini akan mengatur kewajiban pelaporan bagi pegawai setelah menyelesaikan tugas belajar, serta memberikan kepastian mengenai jabatan yang akan mereka tempati setelah kembali. Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dapat meningkat.

WhatsApp Image 2025 03 18 at 17.30.40 1

Rapat Lanjutan Penyusunan Renstra BPSDM Hukum: Penguatan Strategi Pengembangan SDM Bidang Hukum

  • Kepala BPSDM Hukum didampingi Pimti Pratama BPSDM Hukum, Direktur Poltekpin, Kabag PPL kembali menggelar rapat penyusunan Rencana Strategis BPSDM Hukum yang kali ini juga dihadiri oleh tenaga konsultan yakni Bpk. Henry Christianto selaku Konsultan dari Value Aligntment Advisory. Pelaksanaan rapat lanjutan penyusunan Renstra BPSDM Hukum merupakan bentuk komitmen serius dari BPSDM dalam penyusunan renstra, dengan mengundang konsultan guna semakin memperdalam dan mamperoleh masukan berarti dari tenaga konsultan. Adapun agenda pembahasan rapat mengenai Brainstorming Pohon Kinerja Kementerian Hukum.

  • Bpk. Henry menyampaikan bahwa terdapat tantangan bagi BPSDM untuk dapat meningkatkan output pelaksanaan tusi dalam hal pengembangan sumber daya manusia, bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, jumlah pegawai Kementerian Hukum menjadi sejumlah 6.618 dari semula total pegawai Kemenkumham sebanyak kurang lebih 64.000. Diharapkan nantinya pelaksanaan tusi pengembangan kompetensi BPSDM dapat diperluas tidak hanya pegawai Kementerian Hukum namun juga pengembangan kompetensi SDM di bidang Hukum.

  • Kepala BPSDM Hukum menyampaikan beberapa poin penting untuk dipedomani yakni Pentingnya memperluas jejaring kerja sama dan sinergi antar Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah sehingga peserta pelatihan dapat berasal dari Kementerian/ Lembaga lainnya maupun Pemerintah Daerah. Selain itu disampaikan pula mengenai urgensi penguatan fungsi Badiklat di 3 wilayah untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah yang ada di wilayahnya untuk dapat merangkul Pemerintah Provinsi /Kabupaten di daerah, sehingga program kerja yang dimiliki oleh Badiklat dapat menjangkau ke Pemerintah Daerah. Diharapkan adanya pengembangan jenis-jenis pelatihan yang tentunya masih berhubungan dengan tusi Kementerian Hukum.

  • Disampaikan renstra yang disusun harus sesuai dengan peta jalan penilaian kompetensi dan pelatihan yang sedang disusun. Bahwa jenis pelatihan dan metode yang dikembangkan sejalan dengan peta jalan penilaian kompetensi dan pelatihan yang tengah disusun oleh BPSDM Hukum. Outpu pengembangan kompetensi harus ditingkatkan dan menjadikan output Tahun 2024 sebagai baseline dengan tidak hanya berpaku pada jumlah eksistensi output kementerian Hukum. Target pelatihan BPSDM untuk diupayakan agar tidak diturunkan meskipun jumlah pegawai kemenkum menurun dikarenakan pemisahan Kementerian tetapi menggunakan pendekatan-pendekatan terhadap K/L lain untuk memperoleh target meningkat dri Tahun 2024. Untuk meningkatkan eksistensi BPSDM dapat dilakukan pembentukan UPT di bawah BPSDM atau dapat melalui Badiklat Hukum pelaksanaan sertifikasi Jabatan fungsional seperti Konsultan KI, Kurator, Notaris. Adapun Indikator Kinerja pada pohon masalah Kementerian Hukum : (1) Rata-rata Indeks kesenjangan kompetensi SDM bidang Hukum; (2) Tingkat kepatuhan layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum terhadap Standar Pelayanan; (3) Layanan pengembangan kompetensi SDM bidang hukum; (4) Meningkatnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi General Kementerian Hukum.

  • Adapun sebagai tindak lanjut dari rapat pembahasan penyusunan Renstra yakni Tim Konsultan segera menyusun analisa berupa paparan terkait dengan Tugas pokok dan fungsi ideal BPSDM Hukum serta menyusun proposal dan timeline penyusunan renstra BPSDM Hukum. Selanjutnya setelah adanya kajian, BPSDM Hukum akan meminta BSK untuk melakukan kajian terkait hal tersebut.

WhatsApp Image 2025 03 18 at 17.30.40 2

Kepala BPSDM Hukum Terima Audiensi Kemenko Kumham IMIPAS : Perkuat Sinergi Untuk Pencapaian Prioritas Nasional

  • Kepala BPSDM Hukum didampingi Pimti Pratama BPSDM Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), bertempat di Guest House BPSDM. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dengan Unit Eselon I Kementerian Hukum guna memperkuat sinergi dan menjalin komunikasi yang baik antar kementerian. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Deputi dan seluruh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas.

  • Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menekankan bahwa keberhasilan kinerja kementeriannya bergantung pada efektivitas kerja sama dengan kementerian teknis, sehingga kerja sama dan koordinasi yang baik sangat dibutuhkan. Dalam hal ini dukungan dari BPSDM dalam pemenuhan Prioritas Nasional sangat bermanfaat bagi pelaksanaan tusi di Kemenko Kumham Imipas. Bahwa tujuan pelaksanaan audiensi ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 Pasal 3 ayat (2) disebutkan "Dalam menyusun Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga koordinator pada masing-masing prioritas nasional yang bersesuaian.”

  • Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani, menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas untuk mengawal Indeks Pembangunan Hukum, yang di dalamnya juga terdapat irisan pada tusi BPSDM pada Pilar 3 Kelembagaan Hukum yakni "Manajemen SDM APH", selain itu disampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas mengawal 29 program prioritas Kementerian Hukum, dengan 2 di antaranya berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi BPSDM yakni Pelatihan Fungsional Analis Hukum Pusat dan Daerah serta Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP.

  • Ses Deputi Bidang Koordinasi Hukum mengharapkan dukungan dari BPSDM pada pemenuhan 2 prioritas nasional tersebut, dan juga dalam hal peningkatan kapasitas JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum khususnya di Daerah, sebab permasalahan yang banyak terjadi di Daerah adalah kurangnya jabatan fungsional Analis Hukum maupun Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah, sehingga dibutuhkan dukungan dari BPSDM dalam hal peningkatan kapasitas kedua JF tersebut yang erat kaitannya dalam pemenuhan data Indeks Reformasi Hukum (IRH).

  • Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi program prioritas, seperti sinkronisasi kebijakan antar instansi, pemahaman yang berbeda terkait tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, khususnya Deputi Bidang Koordinasi Hukum, serta monitoring dan evaluasi.

  • Kepala BPSDM, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program yang diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas, khususnya dalam hal pemenuhan Indeks Pembangunan Hukum, maupun dalam hal pencapaian prioritas nasional. Bahwa dalam hal pencapaian prioritas nasional Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP, pelaksanaan ToF Implementasi KUHP terdiri dari 11 angkatan dan pelaksanaan dimulai dari bulan April hingga Desember 2025 dengan Narasumber para Ahli yang merupakan Tim Penyusun KUHP. Disampaikan bahwa target peserta Pelaksanaan ToF tidak akan diturunkan karena tidak harus dari Kementerian Hukum namun juga K/ L lain. Selain itu pelaksanaan pelatihan Analis Hukum juga menjadi salah satu prioritas untuk dilaksanakan pelatihannya.

  • Selain itu juga disampaikan mengenai kesiapan BPSDM dalam memfasilitasi kebutuhan teknis dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Bahwa saat ini BPSDM juga tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Hukum tentang Peta jalan penilaian kompetensi dan pelatihan sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045.

 


Cetak   E-mail

Related Articles