Pada Video Sebelumnya Saya Membuat Video Dengan Judul Bilang Gubernur Tolol Bloon Kurang Aja Ini Pidananya. Dalam Video Tersebut Saya Menyampaikan Tentang Sanksi Bagi Pelaku Penghinaan Terhadap Gubernur Jawa Barat Dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari Banyak Komentar Ada Salah Satu Komentar Yang Mengatakan Yang Dihina Itu Jabatannya. Mungkin Maksudnya Adalah Kalau Menggunakan Pasal 315 Itu Ditujukan Untuk Orangnya Bukan Jabatannya. Karena Ustadz Yang Menghina Itu Mengatakan Dengan Mengatakan Gubernur Tolol Bloon Dan Kurang Ajar, Bukan Menyebut Namanya, Dalam Hal Ini Kang Dedi Mulyadi.
Memang Dalam Pasal 315 ini tidak menyebutkan penghinaan terhadap jabatan akan tetapi menyebutkan penghinaan terhadap seseorang. akan tetapi jabatan sebagai gubernur secara pribadi juga melekat pada orangnya, dan ketika mengatakan gubernur tolol bloon dan kurang ajar, maka secara tidak langsung juga mengarah pada orangnya. jadi pelaku yang menghina Gubernur dengan sebutan tolol bloon dan kurang ajar, tetap bisa dituntut berdasarkan Pasal 315 Kuhp. Dengan Sanksi Pidana Penjara Selama Lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500,- Atau Sebesar 4.500.000,-.
Jika ingin menuntut atas nama jabatannya, maka sebagai dasar tuntutan korban bisa menggunakan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 207 masuk dalam bab viii kuhp tentang kejahatan terhadap kekuasaan pemerintah. Di mana dalam pasal 207 mengatur tentang penghinaan terhadap suatu kekuasaan yang diadakan didaerah republik indonesia atau suatu badan umum. dalam penjelasan pasal 207 sebagaimana dimaksud ; yang dimaksud dalam pasal 207 ini ialah perbuatan dengan sengaja menghina di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan terhadap suatu kekuasaan yang diadakan di daerah republik indonesia atau suatu badan umum yang diadakan di negara tersebut. kekuasaan yang diadakan di daerah republik indonesia misalnya gubernur, bupati, walikota, camat dan lain sebagainya. sedangkan badan umum yang diadakan oleh negara misalnya mpr, dpr pusat, dpr daerah dan lain sebagainya.
Sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap suatu kekuasaan yang diadakan di daerah republik indonesia, dalam hal ini penghinaan terhadap gubernur, berdasarkan pasal 207 KUHP. Sanksinya yaitu pidana penjara selama-Lamanya 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500,- atau sebesar 4.500.000,- Korban bisa menggunakan kedua pasal ini yaitu Pasal 207 dan Pasal 315 KUHP sebagai dasar penunutan atau dakwaan terhadap pelaku penghinaan, dimana Pasal 207 KUHP bisa digunakan sebagai dakwaan primer dan Pasal 315 sebagai dakwaan subsider.
Dakwaan primair adalah dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Dakwaan ini berisi tindak pidana yang dianggap paling berat atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan dakwaan subsidair adalah dakwaan pengganti yang diajukan oleh jaksa jika dakwaan primair tidak terbukti di pengadilan. Dakwaan subsidair biasanya berisi tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih ringan dari dakwaan primair. Intinya adalah penghinaan yang dilontarkan dengan menyebut nama jabatannya atau nama orangnya, maka agar pelaku penghinaan terhadap gubernur dapat dituntut atau dijerat dengan pasal 315 maupun PASAL 207 KUHP, kata-kata hinaan yang dikemukakan secara lisan atau tulisan itu harus dilakukan ditempat atau dimuka umum.
Seperti yang sudah saya sampaikan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud hanya dapat dituntut atau diproses hukum berdasarkan aduan pihak yang dihina atau penguasa, dalam hal ini gubernur. jadi, apabila pemerintah atau gubernur yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka pelaku penghinaan tidak dapat dipidana.
Semoga Bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum