Viral video seorang pemuda di Bekasi Timur yang terekam kamera cctv sedang melakukan penganiaayaan atau kekerasan terhadap ibu kandungnya. Dari informasi yang beredar baik dari media elektronik, maupun media sosial penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya disebabkan karena korban tidak bisa atau tidak mau menuruti kemauan anaknya yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangganya, dan dari informasi yang beredar pemuda yang melakukan kekerasan terhadap ibunya sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudan apakah kasus kekerasan ini berakhir pada penjara ataukah bisa damai. Karena biar bagaimanapun juga naruni seorang ibu terhadap anaknya sendiri tentu tidak akan tega jika anaknya dipenjara.
Secara Khusus Larangan Dan Sanksi Bagi Pelaku Penganiayaan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. YANG DIMAKSUD DENGAN Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adalah Jaminan Yang Diberikan Oleh Negara Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Menindak Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dan Melindungi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yang dimaksud Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adalah Setiap Perbuatan Terhadap Seseorang Terutama Perempuan,Yang Berakibat Timbulnya Kesengsaraan Atau Penderitaan Secara Fisik, Seksual, Psikologis, Dan/Atau Penelantaran Rumah Tangga Termasuk Ancaman Untuk Melakukan Perbuatan, Pemaksaan, Atau Perampasan Kemerdekaan Secara Melawan Hukum Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Yang Termasuk Ke Dalam Lingkup Rumah Tangga Yaitu Suami, Isteri, Dan Anak. Kemudian Orang-Orang Yang Mempunyai Hubungan Keluarga Dengan Suami, Isteri, Dan Anak, Karena Hubungan Darah, Perkawinan, Persusuan, Pengasuhan, Dan Perwalian, Yang Menetap Dalam Rumah Tangga ;Dan/Atau Orang Yang Bekerja Membantu Rumah Tangga Dan Menetap Dalam Rumah Tangga Tersebut.
Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yaitu Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Dan/Atau Penelantaran Rumah Tangga. Perlu diketahui bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Ketika orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang saya sebutkan tadi melakukan kekerasan, maka yang digunakan sebagai penuntutan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam kasus anak melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya, dari rekaman video yang beredar, dapa dilihat bentuk kekerasan yang dilakukan yaitu kekerasan fisik. Sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Ketentuan Ini Tercantum Di Dalam Pasal 44 Ayat (1). Jika Akibat Dari Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Mengakibatkan Korban Mendapat Jatuh Sakit Atau Luka Berat, Maka Pelaku Dipidana Dengan Pindana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Ketentuan Ini Tercantum Di Dalam Pasal 44 Ayat (2). Kemudian Jika Akibat Dari Kekerasan Fisik Mengakibatkan Matinya Korban, Maka Pelaku Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). Ketentuan Ini Tercantum Di Dalam Pasal 44 Ayat (3).
Selain kasus ini dapat diselesaikan melalui proses peradilan pidana, juga bisa diselesaikan diluar proses pidana. Yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif. Keadilan Restoratif Adalah Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku, Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ,Tokoh Adat Atau Pemanku Kepentingan Untuk Bersama-Sama Mencari Penyelesaian Yang Adil Melalui Perdamaian Dengan Menekankan Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula.
Intinya dalam kasus ini kembali kepada ibu korban, jika ibu korban memaafkan anaknya, maka proses hukum berakhir damai antara ibu dan anak. Karena biasanya naluri seorang ibu pasti biar bagaimanapun tidak akan tega jika anaknya dipenjara. Intinya dalam kasus ini bisa diselesaikan secara damai dengan pendekatan keadilan restoratif. Perlu diketahu bahwa penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif ini ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Persyaratan umum berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.
Persyaratan umum berupa syarat materil meliput tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatisme; bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan bukaj tindak pidana teroris, tidak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Adapun persyaratan umum berupa persyaratan formil meliputi perdamaian dari keuda,kecuali untuk tindak pidana narkoba;dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba. Perdamaian dari kedua belah pihak antara ibu selaku korban dan anak selaku pelaku, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak. Jadi intinya Adalah Dari Kasus Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Seorang Anak Kepada Ibu Kandungnnya Bisa Diselesaikan Secara Damai Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Ketentuan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyelidikan Atau Penyidikan diatur di dalam peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Semoga bermanfaat
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum