BILANG GUBERNUR TOLOL, BLOON, KURANG AJAR INI PIDANANYA?

https://youtu.be/DhvaxKXycUs

Viral video seseorang yang dianggap sebagi ustadz atau pemuka agama dan pimpinan pondok pesantren, dimana di dalam video yang beredar luas berisi cacian terhadap gubernur jawa barat dengan menyebut sebagai gubernur tolol, bloon dan kurang ajar. Mengatakan gubernur tolol, bloon dan kurang ajar yang dilontarkan atau diucapakan ditempat umum oleh seorang pemuka agama atau seorang ustadz tentu tidaklah pantas. Seorang pemuka agama atau ustadz apalagi pimpinan pondok pesantren seharusnya memiliki adab yang baik, memberikan contoh atau teladan yang baik kepada masyarakat atau kepada santrinya.

Mengatakan orang lain atau gubernur dengan sebutan tolol, bloon, dan kurang ajar, dalam hukum negara termasuk ke dalam penghinaan ringan. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana. Supaya dapat dituntut menurut pasal ini, kata-kata hinaan yang dikemukakan secara lisan atatu tertulis itu harus dilakukan di tempat umum, dalam keadaan demikian orang yang dihina tidak perlu berada di tempat itu. contohnya seorang utads ditempat umum mengatakan seseorang atau mengatakan gubernur jawa barat tolol, bloon, dan kurang ajar, walaupun gubernur pada waktu itu tidak berada ditempat itu dan tidak mendengar sendiri, namun si ustadz dapat dihukum.

Perlu diketahui penghinaan ringan ini termasuk ke dalam delik aduan, artinya pelaku penghinaan hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dihina atau korban atau pihak yang dirugikan. Adapun sanksi bagi pelaku penghinaan ringan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 315 KUHP tersebut yaitu pidana penjara selama lamanya empat bulan dua minggu, atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500.- rupiah atau jika dilipatgandakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp, Maka Denda Rp. 4.500,- Menjadi Rp. 4.500.000,-

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Atau Kuhp BarU. Penghinaan Ringan Diatur Dalam Pasal 436. Ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya. Adapun sanksi pidana bagi pelaku penghinaan yaitu pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar rp. 10.000.000,-

Sedangkan Dalam Hukum Agama, Dalam Hal Ini Hukum Islam, Menghina Seseorang Adalah Perbuatan Yang Dilarang, Larangan Ini Tercantum Di Dalam Al Qur’an Surat Al Hujarat Ayat 11;

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.

Dijelaskan dalam Tafsir Al-Misbah ayat ini merupakan larangan melakukan ejekan atau hinaan terhadap orang lain, karena ketika kita mengejek atau menghina orang lain hal tersebut sama saja seperti mengejek atau menghina diri kita sendiri. Bahkan, tidak mustahil kita akan mendapatkan balasan berupa ejekan yang lebih buruk dari yang pernah kita lakukan terhadap orang lain. kemudian, dalam ayat tersebut Allah juga mengisyaratkan mengenai tolak ukur kemuliaan seseorang di sisi-Nya, boleh jadi orang yang kita hina tersebut jauh lebih mulia kedudukannya di sisi Allah.

Jelas mengina seseorang, apalagi terhadap seorang pemimpin, baik dari sisi aturan hukum negara maupun hukum agama jelas dilarang. dalam hukum negara mengatakan orang atau gubernur dengan sebutan tolol, bloon, dan kurang ajar termasuk tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana, dan pasal 436 kuhp baru. sedangkan dalam hukum agama, dalam hal ini hukum islam perbuatan tersebut termasuk perbuatan zholim. Orang yang berbuat zholim tentu akan mendapatkan laknat berupa dijauhkannya dari kenikmatan-kenikmatan dan rahmat allah swt baik di dunia maupun di akhirat.

Sebagai seseorang yang beriman hendaknya tidak saling mencela, menghina, atau mengolok olok orang lain, apalagi yang dicela, dihina adalah seorang pemimpin, seorang gubernur. Bisa jadi gubernur yang dihina justru lebih baik di mata allah daripada yang menghina. Oleh karena itu, seorang pemuka agama atau seorang ustadz. Yang menghina gubernur dengan sebutan tolol, bloon dan gubernur kurang ajar, selain termasuk bentuk dari rasa kesombongan, juga tidak pantas dilakukan. Ingat adab itu lebih tinggi dari ilmu.

semoga bermanfaaat.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1