Kebijakan Gubernur Jawa Barat berupa program memasukkan anak-anak yang bermasalah ke barak militer untuk diberikan pendidikan disiplin, karakter dan bela negara, dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak, melanggar hak anak, bahkan ada yang mengatakan sebagai sebuah kejahatan terhadap anak?. Untuk menjawab pendapat yang mengatakan kalau program kang dedi mulyadi tersebut melanggar perlindungan anak, melanggar hak anak, dan sebagai seubah kejahatan terhadap anak. pada kesempatan ini saya akan coba menyampaikan dari sisi peraturan hukum yang ada.
Kebijakan Kang Dedi Mulyadi (gubernur Jawa Barat) memasukkan anak yang bermaslah ke barak militer, telah menuai kontroversi dari berbagai pihak. salah satu diantaranya disampaikan oleh ketua KPAI Ibu Ai Maryati Solihah, yang menyampaikan bahwa program barak militer berpotensi langgar hak anak, ini yang saya baca dari media online news.detik.com yang diposting pada jumat 16 mei 2025. Kemudian dalam media online detik sumut, wakil ketua KPAI Jasra Putra mengatakan agar program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengirimkan anak nakal ke barak militer, agar dihentikan sementara.
Kebijakan itu dinilai melanggar hak anak. Menurut saya sikap dan pernyataan ketua dan wakil ketua KPAI ini sangat disayangkan, seharusnya KPAI sebagi lembaga yang menaungi perlindungan anak yang seharunya memberikan dukungan terhadap program yang dibuat Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, karena pada dasarnya program ini bertujuan mulia yaitu memberikan pendidikan disiplin, karakter dan bela negara. Kalaupun tidak sepakat dengan program tersebut, paling tidak dilakuan dulu pengawasan sejak awal pelaksanaan sampai dengan program pembinaan terhadap anak-anak dibarak militer selesai dilakukan. Ketika sudah dilakukan pengawasan dan dilakukan evaluasi terhadap program yang digagas gubernur jawa barat, barulah menyampaikan hasil dari pengawasan dan evaluasi yang dilakukan, apakah program tersebut berhasil merubah karakter anak, atau masih perlu dilakukan perbaikan. Sehigga sinergi antara lembaga, KPAI, Pemerintah Daerah, TNI, masyarakt dan pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut tetap dapat berjalan, semua bisa menjalankan perannya masing-masing dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Aapaun hasil akhir dari program tersebut hendaknya menjadi evaluasi bersama. tanpa harus saling menyalahkan dan merasa paling benar. Berbeda dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI, pa Seto Mulyadi yang langsung meninjau aktivitas program barak militer dan menyatakan tidak ada pelanggaran hak anak yang ditemukan dalam pelaksanaan pelatihan di barak tersebut. Untuk menjawab pendapat yang mengatakan kalau program kang dedi mulyadi tersebut melanggar perlindungan anak, melanggar hak anak, dan sebuah kejahatan terhadap anak.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kekerasan dalam pasal 15a undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Kemudian bicara tentang hak anak. yang dimaksud dengan hak anak berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Salah satu perlindungan terhadap anak yaitu perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. perlindungan dari kekerasan ini diantaranya perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Kemudian salah satu hak anak dalam pasal 63 ayat (1) undang nomor 39 tahun 1999 tentang Kham. pada pasal 63 ayat (1) dikatakan setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan. Jika dihubungkan dengan program gubernur jawa barat kang dedi mulyadi yang memasukan anak-anak yang bermasalah ke dalam barak militer untuk diberikan pendidikan disiplin, karakter, dan bela negara. maka sepanjang program yang dilaksanakan tersebut tetap memperhatikan hak-hak anak, dan tidak mengandung unsur kekerasan terhadap anak, maka jelas memasukkan anak-anak yang bermasalah ke barak militer untuk diberikan pendidikan disiplin, pendidikan karakter, dan bela negara. tidaklah melanggar undang-undang perlindungan anak, tidak melanggar hak anak, dan bukan bentuk kejahatan terhadap anak.
Akan tetapi yang terjadi adalah justru Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi telah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kesimpulannya adalah program memasukkan anak-anak bermasalah ke barak militer dengan tujuan untuk diberikan pendidikan disiplin, pendidikan karakter, dan bela negara, sepanjang tidak ada unsur kekerasan didalamnya dilaksanakan dengan tetap memenuhi hak-nak anak, maka progam Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi tidak melanggar undang-undang perlindungan anak, tidak melanggar hak-hak anak, dan juga bukan bentuk kejahatan terhadap anak, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum