TNI JUGA PUNYA TUGAS BANTU KDM (PEMERINTAH DAERAH)

https://youtu.be/WZ9ZYYmudAw

Pendidikan karakter, disiplin dan bela negara yang dilakukan oleh tni dibarak militer atau di Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ternyata oleh sebagian orang dipermasalahkan, ada yang berpendapat bahwa mengirim anak-anak bermasalah ke barak militer DIANGGAP TERLALU BERLEBIHAN. Kemudian ada juga yang mengatakan bahwa kewenangan pendidikan hanya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan serta Kementerian Agama, TIDAK ADA TNI. tentara tidak mempunyai kewenangan dalam mendidik anak-anak yang dianggap bermasalah di barak militer.

Pada kesempatan ini saya mencoba mencari tahu apakah benar TNI tidak mempunyai kewewangan dalam mendidik anak-anak yang bermasalah di barak militer. disini saya tidak berpihak kepada siapapun akan tetapi saya hanya ingin menyampaikan aturan hukumnya apakah TNI mempunyai kewenangan dalam memberikan pendidikan karakter, disiplin dan bela negara terhadap anak-anak yang dianggap bermasalah. dan seperti yang pernah saya sampaikan pada video saya bahwa memberikan perlindungan terhadap anak MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA, sebagaimana Yang Tercantaum Di Dalam Pasal 20 Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Dan Orang Tua Atau Wali Berkewajiban Dan Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Saya sampaikan bahwa Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonseia. Pada Pasal 7 Ayat (1 ) Tugas Pokok TNI Adalah Menegakkan Kedaulatan Negara, Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta Melindungi Segenap Bangsa Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia Dari Ancaman Dan Gangguan Terhdap Keutuhan Bangsa Dan Negara.

Kemudian Pada Pasal 7 Ayat (2) Tugas Pokok Sebagaimana Dimaksud Dilakukan Dengan OPERASI MILITER UNTUK PERANG, DAN OPERASI MILITER SELAIN PERANG. Tugas Pokok Yang Dilakukan Dengan Operasi Militer Selain Perang INI diantaranya yaitu, Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Angka 9 Yaitu MEMBANTU TUGAS PEMERINTAHAN DI DAERAH. Dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (2) Angka 9 Yang Dimaksud Dengan Membantu Tugas Pemerintahan Di Daerah Adalah Membantu Pelaksanaan Fungsi Pemerintah Dalam Situasi Dan Kondisi Yang Memerlukan Sarana, Alat, Dan Kemampuan Tni Untuk Menyelesaikan Permasalahan Yang Sedang Dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, Serta Mengatasi Masalah Akibat Pemogokan Dan Konflik Komunal.

Berdasarkan pasal ini jelas bahwa dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan tni untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, pemerintah daerah bisa meminta bantuan atau bekerja sama dengan tni untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. jadi sudah jelas bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 TNI selain melaksanakan tugas pokok yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang, tni juga melakukan tugas pokok yang dilakukan dengan operasi militer selain perang, salah satunya yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah.

Memang secara khusus dalam undang-undang tni memang tidak menyebutkan adanya kewenangan tni untuk memberikan pendidikan kepada anak anak yang bermasalah, AKAN TETAPI TNI MEMPUNYAI TUGAS UNTUK MEMBANTU PEMERINTAHAN DI DAERAH, Jika Pemerintah Daerah Memerlukan Sarana, Alat Dan Kemampuan Tni untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi pemerintah daerah, YAITU Membantu Program Kang Dedi Mulyadi Atau Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Pendidikan Karakter, Disiplin Dan Bela Negara Kepada Anak Anak Yang Dianggap Bermasalah. Jadi Ketika TNI memberikan pendidikan kepada anak-anak yang dianggap bermasalah apalagi terkait dengan bela negara maka hal ini boleh dilakukan.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1