Ketentuan untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang bagi pejabat fungsional penyuluh hukum, diantaranya yaitu membuat surat pengusulan dari unit atau instansi masing-masing penyuluh hukum untuk mengikuti uji kompetensi. surat usulan mengikuti uji kompentensi sebagaimana dimaksud di tanda tangani oleh pejabat Pembina kepegawaian melalui pejabat yang membidangi pengelolaan kepegawaian. Kemudian melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Hukum yang bersangkutan; surat usulan, surat rekomendasi calon peserta uji kompetensi beserta data dukung atau dokumen pendukung lainnya, disampaikan kepada kepala bphn kementerian hukum, dan biasanya kita akan disediakan tautan atau link untuk mengupload surat usulan, surat rekomendasi dan data dukung sebagaimana dimaksud di upload ke tautan yang disediakan oleh BPHN.
Jadi Selain surat usulan sebagai calon uji kompetensi kenaikan jenjang, peserta yang akan mengikuti uji kompetensi juga harus melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja penyuluh hukum yang bersangkutan.
Untuk format surat usulan dan format surat rekomendasi biasanya sudah disedikan dalam bentuk tautan yang kita bisa akses dan nantinya kita tinggal download saja surat usulan dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud.
ingat surat usulan sebagai calon peserta uji kompetensi dan data atau dokumen pendukung harus di upload secara lengkap, karena apabila tidak lengkap maka akan ditolak dan tidak bisa mengikuti uji kompetensi.
kemudian apa saja dokumen persayaratan yang harus dilampirkan. dokumen persyaratan yang harus di persiapkan yaitu ;
- Salinan Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns);
- Salinan Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (Pns);
- Salinan Keputusan Pangkat Terakhir;
- Salinan Keputusan Jabatan Terakhir;
- Salinan Ijazah Sarjana Strata Satu (S-1) / Diploma Iv (D-4), Starta Dua (S-2) Atau Yang Sederajat Yang Diakui Secara Kedinasan;
- Salinan Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (Skp) Dua Tahun Terakhir, Misalkan Ikut Uji Kompetensi Tahun 2025, Maka Skp Yang Dilampirkan Skp Tahun 2024 Dan Tahun 2023 Berdasarkan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022;
- Salinan Dokumen Penilaian Kinerja Dua Tahun Terakhir;
- Salinan Dokumen Penilaian Kinerja Tahun Berjalan Bagi Yang Melaksanakan Evaluasi Kinerja Periodik
- Penetapan Angka Kredit (Pak) Yang Memuat Angka Kredit Kumulatif Untuk Kenaikan Jenjang Setingkat Lebih Tinggi;
- Surat Rekomendasi; Contoh Surat Rekemendasi Ini Biasanya Tinggal Di Download Saja Pada Link Yang Disedikan, Dan
- Salinan Persetujuan Kebutuhan Jf Penyuluh Hukum Dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Bagi Penyuluh Hukum Yang Berasal Dari Luar Kementerian Hukum.
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum