Kebijakan memasukkan anak-anak yang memiliki masalah ke dalam barak militer, dianggap oleh sebagian orang adalah sesuatu yang salah dan melanggar undang-undang perlindungan anak. Sedangkan sebagian orang mendukung apa yang dilakukan oleh Kang Dedi Mulyadi. Kemudian atas kebijakannya tersebut Bapak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, dilaporkan ke bareskrim polri dengan tuduhan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
Pasal yang digunakan untuk melaporkan atau menjerat Kang Dedi Mulyadi yaitu Pasal 76 h Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2oo2 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pertanyaannya Adalah, Apakah Bisa KDM Dituntut Berdasarkan Pasal 76 h. Untuk mengatakan bisa atau tidaknya KDM dituntut berdasakan pasal 76 h tersebut kita lihat dulu isi dari pasal 76 h tersebut. Dalam Pasal 76 h Dikatakan “setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindunga jiwa”. Sanksi Bagi Pelanggarnya Yaitu Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sanksi ini tercantum di dalam Pasal 87 Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dari isi pasal 76 h sudah jelas bahwa yang dimaksud pelanggaran dalam pasal tersebut adalah merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Sedangkan kebijakan atau program kang dedi mulyadi memasukkan anak-anak bermasalah ke dalam barak militer bertujuan untuk dididik atau untuk dilakukan pembinaan, dari tujuan tersebut sudah jelas apa yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi tidaklah melanggar Pasal 76 H, karena dalam Pasal 76 H tersebut sudah cukup jelas bahwa larangan yang dimaksud adalah merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Sedangkan yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi menempatkan anak di barak militer tidak lain adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak. yaitu memberikan pendidikan, pembinaan karakter dan kedisiplinan anak, serta menjauhkan anak dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan yang tidak baik. Jadi kalau ada orang baik secara pribadi atau kelompok yang menuntut Kang Dedi Mulyadi dengan menggunakan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. TENTULAH AKAN SIA-SIA, DAN BOLEH DIBILANG TIDAK NYAMBUNG. Justru Menurut Saya Sebagai Seorang Penyuluh Hukum Apa Yang Dilakukan Kang Dedi Mulyadi Adalah Implementasi Dari Bentuk Tanggungjawab Dari Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Anak, SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DI DALAM Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JADI KALAU ADA YANG MENUNTUT ATAU MELAPORKAN KANG DEDI MULYADI DENGAN TUDUHAN MELANGGAR PASAL 76 H Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. MENURUT SAYA TENTU INI KELIRU. Karena Apa Yang Dimaksud Dalam Pasal 76 H Tersebut Adalah Merekrut Anak Untuk Kepentingan Militer, Sedangkan Yang Dilakukan Kang Dedi Mulyadi Justru Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Yang Bermasalah Melalui Program Memasukkan Anak Ke Barak Militer Dengan Tujuan Mulia, Yaitu Untuk Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Untuk Membina Karakter Dan Kedisiplinan Anak, Serta Menjauhkan Mereka Dari Pengaruh Negatif Lingkungan Dan Pergaulan Yang Buruk.
Apa yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi selaku gubernur juga bagian dari menjalankan amanat undang-undang perlindugan anak SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DI Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. PADA Pasal 20 Dikatakan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Dan Orang Tua Atau Wali Berkewajiban Dan Bertanggung Jawab Terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perlindungan Anak Sebagaimana Yang Tertuang Pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan Anak Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Anak Dan Hak-Haknya Agar Dapat Hidup, Tumbuh, Berkembang, Dan Berpartisipasi Secara Optimal Sesuai Dengan Harkat Dan Martabat Kemanusiaan, Serta Mendapat Perlindungan Dari Kekerasan Dan Diskriminasi.
Dalam hal ini saya tidak perpihak kepada siapapun, dan perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Dan Orang Tua Atau Wali Berkewajiban Dan Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Jadi terlepas dari pro dan kontra program kang dedi mulyadi yang memasukkan anak-anak bermasalah ke barak militer dengan tujuan yang sudah jelas, maka sepanjang apa yang dilakukan kang dedi mulyadi untuk kepentingan terbaik bagi anak. Maka sudah seharusnya semua pihak memberikan dukungan, dan berterima kasih, bukan malah mencibir, menyalahkan, apalagi sampai membawa permasalahan ini ke ranah hukum, jangan hanya bicara tanpa tindakan nyata, jangan hanya cuma bisa mengecam, mengutuk, tapi tidak ada tindakan nyata, jangan cuma bisa mengkritisi tapi tidak memberikan solusi dalam melakukan perlindungan terhadap anak.
Pesan saya sebagai penyuluh hukum, untuk kepentingan terbaik bagi anak, semua pihak hendaknya menjalankan perannya masing-masing dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum