DISKUSI HUKUM

https://youtu.be/1kaQ2o2lV20

PENGERTIAN

Diskusi Hukum adalah bentuk interaksi tukar pikiran tentang suatu masalah hukum tertentu baik secara tatap muka maupun secara virtual antara para anggota dalam 1 (satu) Kadarkum/Kelompok Kadarkum atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan Kadarkum/Kelompok Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat.

TUJUAN

Kegiatan Diskusi Hukum diselenggarakan dengan tujuan:

  • Agar anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan masyarakat lebih mendalami materi hukum tertentu;
  • Untuk membantu anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan masyarakat agar mendapatkan pemahaman hukum secara benar; dan
  • Untuk membantu anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan masyarakat dalam memberikan solusi dari permasalahan hukum yang dialami.

PELAKSANAAN

  • Pihak yang terkait dalam kegiatan Diskusi Hukum terdiri atas :
  • Peserta

Peserta Diskusi Hukum adalah orang/kelompok yang mengikuti Diskusi Hukum terdiri atas satu atau beberapa kelompok dengan beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang antara lain:

  • Sesama anggota Keluarga Sadar Hukum;
  • Anggota Keluarga Sadar Hukum yang satu dengan anggota Keluarga Sadar Hukum yang lain;
  • Antara anggota Keluarga Sadar Hukum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat; atau
  • Anggota masyarakat pada umumnya.
  • Panelis/Narasumber

Panelis/Narasumber adalah orang yang dianggap mampu mempresentasikan/ menyampaikan materi hukum tertentu dan ahli di bidangnya dapat berasal dari fungsional Penyuluh Hukum, Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

  • Moderator

Moderator adalah orang yang dianggap mampu untuk memimpin dan mengarahkan tertibnya diskusi.

  • Panitia

Panitia adalah pihak yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum.

  • Notulis

Notulis adalah orang yang dianggap mampu ditugaskan untuk membantu mencatat segala kejadian yang terjadi selama diskusi berlangsung.

  • Waktu Diskusi Hukum diselenggarakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Tempat Diskusi Hukum diselenggarakan di tempat yang representatif/memadai.

PEMBIAYAAN

Biaya pelaksanaan kegiatan Diskusi Hukum dibebankan pada :

  • Anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian/Lembaga untuk Tingkat Pusat;
  • Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian/Lembaga di Wilayah dan Pemerintah Daerah, untuk Tingkat Daerah;
  • Bantuan dari pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat.

Dasar ; Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1