CEGAH ANAK TAWURAN, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

https://youtu.be/q7sa960lmf0

Aksi tawuran yang marak terjadi dibeberapa daerah, menjadi keprihatinan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. apalagi aksi tawuran ini dilakukan oleh para remaja, antar pelajar, atau dilakukan oleh anak-anak, dan biasanya dilakukan pada saat menjelang malam hari hingga pukul 03 pagi. Saat ini tawuran bukan lagi sekedar kenakalan remaja, akan tetapi sudah menjurus kepada perbuatan kriminal, dimana para remaja, anak-anak pelaku tawuran saat ini sudah tida lagi menggunakan tangan kosong akan tetapi menggunakan batu, kayu, bambu, besi, sabuk gir, hingga menggunakan senjata tajam, dan akibat dari aksi tawuran tersebut menimbulkan luka dan korban jiwa.

Penyebab terjadinya tawuran dikalangan pelajar, atau anak-anak bisa disebabkan karena faktor internal dan faktor ekternal. Faktor internal bisa berasal dari dalam diri pelajar atau anak itu sendiri, memiliki kontrol diri yang lemah, sehingga mudah dipengaruhi, kurangnya perhatian dari keluarga atau orang tua, dan faktor ekternal seperti lingkungan pergaulan atau lingkungan sosial yang tidak sehat, dan faktor-faktor lainnya.

Tawuran antar pelajar atau anak-anak yang hingga saat ini masih saja terjadi, tentulah sangat memprihatinkan, para pelajar atau anak-anak muda yang seharusnya menjadi generasi muda harapan bangsa, malah justru menjadi pelaku dan korban kenakalan remaja dan tindakan kriminal yang dilakukannya sendiri. sebagai bentuk perlindungan terhdap anak, maka untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar atau anak-anak, semua pihak, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pihak yang paling dekat dalam memerikan perlindungan terhdap anak agar tidak terlibat tawuran adalah keluarga tau orang tua. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak yaitu mengasuh, memelihara, mendidikan, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Untuk mencegah terjadinya aksi tawuran, maka keluarga atau orang tua juga harus memberikan perhatian, perlindungan dan pengawasan terhadap anaknya. Terlebih di waktu menjelang malam, orang tua harus bisa membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah. seperti melarang anak keluar rumah apabila waktu sudah menunjukan pukul 21.00. malam. Hal ini dilakukan tidak lain adalah bagian dari tanggung jawab orang tua dalam memberikan perhatian, perlindungan, dan pengawasan terhadap anak. Agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Jadi tanggung jawab dalam melakukan pencegahan terjadinya aksi tawuran antar pelajar, atau anak-anak, adalah dimulai dari keluarga atau orang tua anak itu sendiri. keluarga atau orang tualah yang paling dekat dengan anak. oleh karena itu keluarga atau orang tua harus menjalankan tugas dan kewajibannya, memberikan perhatian, perlindungan dan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari, keluarga atau orang tua harus mengetahui apa aktivitas yang dikerjakan anak-anaknya. selain itu membangun komunikasi efektif dalam keluarga juga perlu dilakukan, orang tua harus menciptakan suasana yang nyaman bagi anak-anaknya untuk berbagi cerita, keluh kesah, dan memberikan solusi terhdap masalah yang dihadapi anak, memberikan dukungan emosional, dan memberikan contoh yang baik kepada anak, tidak melakukan kekerasan terhdap anak apapun masalahnya, mengajarkan anak untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang baik, dengan tetap menghormati keluarga, orang tua, dan orang lain.

Ketika keluarga atau orang tua menjalankan perannya, memberikan perhatian, perlindungan dan pengawasan kepada anak-anaknya, kemudian membatasi aktivitas anak di luar rumah pada pukul 21 malam, atau melarang anak keluar rumah pada jam tersebut, maka dapat dipastikan jika semua keluarga atau orang tua melakukan hal demikian, tawuran antar pelajar atau anak-anak tidak akan terjadi. Intinya adalah pencegahan terhadap aksi tawuran yang sampai saat ini masih tejadi, menjadi tangung jawab kita bersama, negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1