ANAK DIBAWAH 12 TAHUN TIDAK BISA DIPIDANA

https://youtu.be/pNxtT8-EOrE

Pertanggungjawaban tindak pidana oleh anak sebagai pelaku tindak pidana, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertanggungjawaban tindak pidana oleh anak di atur juga di dalam pasal 40 dan pasal 41 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP baru). Dalam pasal 40 KUHP baru dikatakan : pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan tindak pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.

Dari ketentuan pasal 40 ini, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan tindak pidana, anak belum berumur 12 (dua belas) tahun. Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak.

Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan oleh karena itu penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak. yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak.

Kemudian pada pasal 41 kuhp baru dikatakan, dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk: a. menyerahkan kembali kepada orang tua/wali; atau b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial. Dalam ketentuan ini, anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pertanggungjawaban pidana anak dan jenis tindakan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam pasala 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimaksudkan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Jadi ketika anak sebagai pelaku tindak pidana, maka proses hukumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1