TINDAK PIDANA PENGHINAAN DALAM KUHP BARU

 

https://youtu.be/xC9fwthCHrU

https://youtu.be/LXe2GBUUApM

Beberapa tindak pidana penghinaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Tindak pidana penghinaan yang pertama yaitu tindak pidana pencemaran. Tindak pidana pencemaran ini diatur dalam pasal 433 KUHP baru yang berasal dari pasal 310 KUHP lama tentang kejahatan menista (smaad). Pengaturan Pasal 433 KUHP Baru ini dilakukan dengan penyesuaian sanksi alternatif denda kategori II: Dalam Pasal 433 Ayat (1) KUHP Baru dikatakan : “setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf b Adalah Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Sifat dari perbuatan pencemaran ini adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. perbuatan yang dituduhkan juga tidak perlu harus suatu tindak pidana. Dalam penjelasan Pasal 433 KUHP Baru tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Jika perbuatan pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis (smaadschrift) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP Lama, dengan penyesuaian sanksi yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Denda kategori iii sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf c adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pada Pasal 433 KUHP Baru ini juga memiliki alasan penghapus pidana khusus yaitu seseorang yang melakukan tindak pidana pencemaran tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Sebagai suatu pemberatan pidana, jika pencemaran dilakukan dengan sarana teknologi informasi (computer related crimes/cyber-enabled crimes) pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga)

Tindak pidana penghinaan dalam kuhp baru yang kedua yaitu tindak pidana fitnah. Tindak pidana fitnah ini diatur dalam pasal 434 KUHP baru yang berasal dari Pasal 311 KUHP lama tentang kejahatan memfitnah (laster). Pengaturan Pasal 434 KUHP baru ini dilakukan dengan penyesuaian sanksi pidana penjara yang diturunkan dari sebelumnya (pasal 311 KUHP lama) adalah 4 (empat) tahun penjara menjadi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv sebagai alternatif sanksi selain pidana penjara yang merupakan ciri dan karakteristik dari KUHP baru. Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf c adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pada pokoknya ketentuan pasal 434 KUHP baru ini adalah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana pencemaran sebagaimana dimaksud pasal 433 KUHP baru diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, maka hal tersebut merupakan tindak pidana fitnah. Berdasarkan pasal 434 kuhp baru, mengenai pembuktian kebenaran tuduhan tersebut, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya. Oleh karena itu, dalam hal pelaku tindak pidana diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan, tetapi ia tidak dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku tindak pidana dipidana sebagai pemfitnahan. syarat dari pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan jika hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum, atau karena terpaksa membela diri.

Pembuktian kebenaran tuduhan itu juga diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 316 KUHP lama yang dahulu ancaman sanksi pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Dalam memaknai dan menafsirkan tindak pidana fitnah ini perlu diperhatikan jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pelaku yang disangka melakukan pasal 433 KUHP baru tidak dapat dipidana karena fitnah. Sebaliknya, jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna (probatio plena) bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.

Kemudian sebagai suatu pemberatan pidana, jika tindak pidana fitnah dilakukan dengan sarana teknologi informasi (Computer Related Crimes/Cyber-Enabled Crimes). Pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga). Kemudian tindak pidana penghinaan dalam kuhp baru yang ketiga yaitu tindak pidana penghinaan ringan. Tindak pidana penghinaan ringan ini diatur dalam pasal 436 KUHP baru yang berasal dari pasal 315 KUHP lama tentang penghinaan ringan (eenvoudige belediging). Pasal 436 KUHP Baru ini telah direformulasi sanksi pidananya dari sanksi pidana penjara 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu, kini sanksinya menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 79 ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Substansi Dari Pasal 436 KUHP baru ini adalah tindak pidana yang dilakukan orang berupa penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya. Ketentuan pasal 436 KUHP baru ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya. sebagai suatu pemberatan pidana, jika penghinaan dilakukan dengan sarana teknologi informasi (computer related crimes/cyber-enabled crimes) pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga)

Kemudian tindak pidana penghinaan dalam KUHP baru yang keempat yaitu tindak pidana pengaduan fitnah. Tindak pidana pengaduan fitnah ini diatur dalam pasal 437 KUHP baru yang berasal dari pasal 317 KUHP lama tentang kejahatan mengadu secara memfitnah (lasterlijk aanklacht). Pengaturan sanksi dalam pasal 437 KUHP baru telah direformulasi dari sanksi dalam pasal 317 KUHP (sebelumnya 4 tahun), menjadi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Denda kategori iv sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 79 ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Substansi dari tindak pidana pengaduan fitnah ini adalah perbuatan mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang. Dalam memaknai dan menafsirkan tindak pidana pengaduan fitnah ini haruslah dibuktikan bahwa pelaku mengetahui bahwa pengaduan tersebut tidak benar dan sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. pengaduan atau pemberitahuan dilakukan secara tertulis atau menyuruh orang lain untuk menuliskan dan tidak diharuskan ada tanda tangan pengadu. Dengan demikian, pengaduan atau pemberitahuan palsu dengan surat anonim (blackmail) dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Kemudian sebagai suatu pemberatan pidana, jika tindak pidana pengaduan fitnah   dilakukan dengan

sarana teknologi informasi (computer related crimes/cyber-enabled crimes) Pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga). Kemudian tindak pidana penghinaan dalam kuhp baru yang kelima yaitu, tindak pidana persangkaan palsu. Tindak pidana persangkaan palsu ini diatur dalam pasal 438 KUHP baru, yang berasal dari pasal 318 KUHP lama tentang kejahatan tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking). Pengaturan sanksi dalam pasal 438 KUHP baru telah direformulasi dari sanksi dalam pasal 318 KUHP (sebelumnya 4 tahun), kini sanksinya menjadi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 79 ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). tindak pidana dalam dalam pasal 438 kuhp baru INI terjadi jika seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan tindak pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar, misalnya, a meletakkan jam tangan milik c di dalam laci b dengan maksud agar b dituduh mencuri jam tangan milik c.

Kemudian tindak pidana penghinaan dalam kuhp baru yang kelima yaitu, tindak pidana pencemaran orang mati. Tindak pidana pencemaran orang mati ini diatur dalam pasal 439 KUHP baru, yang berasal dari pasal 320-321 KUHP lama tentang kejahatan menghina atau menista orang yang sudah mati dan tergolong sebagai delik penyiaran (verspreidingsdelict) jika dilakukan dengan cara menyiarkan, mempertontokan atau menempelkan tulisan yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati. Pengaturan sanksi dalam pasal 439 KUHP baru telah direformulasi dari sanksi dalam pasal 320 dan 321 KUHP lama (sebelumnya 4 bulan dua minggu/1 bulan), kini sanksinya menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 79 ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dalam menerapkan tindak pidana pencemaran orang mati, tidak dilakukan penuntutan jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut. Selain itu, dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah. tindak pidana pencemaran orang mati ini merupakan tindak pidana aduan dan pengaduannya hanya dapat diajukan oleh suami atau istrinya, atau oleh salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah mati tersebut. Sebagai suatu pemberatan pidana, jika tindak pidana pencemaran orang mati dilakukan dengan sarana teknologi informasi (computer related crimes/cyber-enabled crimes) pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga)

Perlu diingat bahwa berdasarkan ketentuan pasal 440 KUHP baru, maka untuk dapat melakukan penuntutan terhadap tindak pidana, tindak pidana pencemaran tertulis, tindak pidana fitnah, tindak pidana penghinaan ringan, tindak pidana pengaduan fitnah dan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana yang tercanatum dalam pasal 433, pasal 434, dan pasal 436 sampai dengan pasal 438 KUHP baru), hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari korban tindak pidana.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1