Sebelumnya ramai di media sosial ada seorang ibu-ibu yang ketika mendengarkan/menyayikan lagu Indonesia Raya tidak pada posisi berdiri tegak, namun justru dalam vidoe yang beredar tersebut terlihat bercanda sambil berjoget atau menggoyang goyangkan pinggulnya saat mendengarkan/menyayikan lagu Indonesia Raya. Kemudian apakah hal ini dibenarkan, dan apakah ada sanksi bagi ibu-ibu yang bercanda dan menggoyang-goyangkan pinggulnya saat mendengarkan/menyayikan lagu Indonesia Raya ?
Untuk menjawab pertanyaa tersebut kita bisa melihat berdasarkan aturan yang ada, aturan mengenai lagu kebangsaan Indonesia Raya ini diatur di Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Setelah saya Baca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, MEMANG TIDAK ADA SANKSI PIDANA PENJARA MAUPUN SANKSI BERUPA PIDANA DENDA, bagi setiap orang yang ketika mendengarkan/menyayikan lagu Indonesia Raya posisinya tidak berdiri tegak, seperti dalam kasus ini dimana seorang ibu-ibu dalam unggahan media sosial yang viral terlihat bercanda dan menggoyang-goyangkan pinggulnya saat mendengarkan/menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Walapun secara khusus tidak ada sanksi pidana penjara atau pidana denda. Pelaku bisa diberikan sanksi teguran, pembinaan dan sanksi moral, karena. Bagaimanapun perbuatan ibu-ibu yang bercanda sambil berjoget atau menggoyang goyangkan pinggulnya ketika mendengarkan/menyanyikan lagu Indonesia Raya, tentu menunjukan ketidakseriusan dan ketidakhormatannya kepada lagu Indonesia Raya.
Perlu diketahui bahwa larangan yang ada bagi setiap orang terkait dengan lagu kebangsaan indonesia raya tercantum di dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 64 huruf a; dikatakan setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan; adapun sanksi bagi setiap orang yang melanggar larangan ini yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Ketentuan sanksi ini tercantum di dalam pasal 70.
Kemudian pada Pasal 64 Huruf b dikatakan setiap orang dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau pada huruf c, menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. Sanksi bagi setiap orang yang melanggar larangan ini yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratur juta rupiah). Ketentuan sanksi ini tercantum Di Dalam Pasal 71 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan Pasal 66 Sampai Dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Saat Ini Telah Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Oleh Kuhp Baru Atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana, Yang Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Januari 2026.
Dengan Dicabutnya Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Maka Mulai Tanggal 2 Januari 2026 Sanksi Terkait Dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Menggunakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Larangan Dan Sanksi Terkait Dengan Penodaan, Penghinaan Lagu Kebangsaan Dengan Mengubah Lagu Kebangsaan Dengan Nada, Irama, Kata-Kata, Dan Gubahan Lain Dengan Maksud Untuk Menghina Atau Merendahkan Kehormatan Lagu Kebangsaan, Tercantum Di Dalam Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Sanksi Bagi Setiap Orang Yang Melanggar Larangan Tersebut Yaitu Pidana Penjara Paling Lama 3 (Tiga) Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori Iv. Denda Kategori Iv Sebagaimana Yang Tercantum Di Dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf D Yaitu Sebesar Rp. 200.000.000,0 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Larangan Dan Sanksi Bagi Setiap Orang Yang Menodai Atau Menghina Lagu Kebangsaan Dengan Mempedengarkan, Menyayikan, Atau Menyebarluaskan Hasil Gubahan Lagu Kebangsaan Dengan Maksud Untuk Tujuan Komersil; Atau Menggunakan Lagu Kebangsaan Untuk Iklan Dengan Maksud Untuk Tujuan Komesil, Tercantum Di Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi Bagi Setiap Orang Yang Melanggar Larangan Tersebut Yaitu Pidana Denda Paling Banyak Kategori Ii. Denda Kategori Ii Sebagaimana Yang Tercantum Di Dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf B Yaitu Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Inilah larangan dan sanksi Terkait Dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Dan Saat Ini Masih Berlaku Sanksi Berdasarkan Ketentuan Pasal 70 Dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Adapun Sanksi Berdasarkan Ketentuan Pasal 238 Dan Pasal 239 Kuhp Baru Atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Januari 2026.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum