Ramai di media sosial ada ibu-ibu yang kedapatan sedang berjoget joget atau mengoyang-goyangkan pinggulnya sambil berdiri dan senyum senyum pada saaat mendengarkan/menyayikan lagu indonesia raya. Ketentuan Yang Mengatur Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Tercantum Di Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Perlu Diketahui Bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, Dan Lagu Kenbangsaan Indonesia Raya Merupakan Jati Diri Bangsa Dan Identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat Simbol Tersebut Menjadi Cerminan Kedaulantan Negeara Di Dalam Tata Pergaulan Dengan Negara-Negara Lain Dan Menjadi Cerminan Kemandirian Dan Eksistensi Negara Indonesia Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil Dan Makmur. Selain Itu Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia Bukan Hanya Sekedar Merupakan Pengakuan Atas Indonesia Sebagai Bangsa Dan Negara, Melainkan Menjadi Simbol Atau Lambang Negara Yang Dihormati Dan Dibanggakan Warga Negara Indonesia.
Kemudian Apakah Terhadap Kasus Ibu-Ibu Yang Kedapatan Sedang Berjoget Joget Atau Menggoyang-Goyangkan Pinggulnya Sambil Berdiri Dan Senyum Senyum, Bercanda Pada Saat Mendengarkan/Menyayikan Lagu Indonesia Raya, Dan Kemudian Viral, Dapat Dipidana?
Untuk Menjabawab Pertanyaan Ini Kita Bisa Lihat Pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 62 Dikatakan ; Setiap Orang Yang Hadir Pada Saat Lagu Kebangsaan Diperdengarkan Dan/Atau Dinyayikan Wajib Berdiri Tegak Dengan Sikap Hormat. Berdasarkan Ketentuan Ini Jelas Bahwa Ketika Kita Mendengarkan/Menyayikan Lagu Indonesia Raya Kita Wajib Berdiri Tegak Dengan Sikap Hormat. Kemudian Dalam Penjelasan Pasal 62 Yang Dimaksud Dengan Berdiri Tegak Dengan Sikap Hormat Pada Waktu Lagu Kebangsaan Diperdengarkan/Dinyayikan Adalah Berdiri Tegak Di Tempat Masing-Msing Dengan Sikap Sempurna, Meluruskan Lengan Kebawah, Mengepalkan Telapak Tangan, Dan Ibu Jari Menghadap Kedepan Merapat Pada Paha Disertai Pandangan Lurus Ke Depan.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Ibu-Ibu Yang Viral Di Media Sosial Sedang Berjoget Joget Atau Menggoyang-Goyangkan Pinggulnya Sambil Berdiri Dan Senyum Senyum Atau Bercanda Pada Saat Mendengarkan/Menyayikan Lagu Indonesia Raya Jelas Menyalahi Aturan Yang Ada.
Memang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Tidak Ada Sanksi Baik Pidana Penjara Maupun Pidana Denda, Bagi Setiap Orang Yang Ketika Mendengarkan/Menyayikan Lagu Indonesia Raya Posisinya Tidak Berdiri Tegak, Seperti Dalam Kasusu Ini, Ibu-Ibu Terlihat Bercanda Sambil Berjoget Atau Menggoyang Goyangkan Pinggulnya Saat Mendengarkan/Menyayikan Lagu Indonesia Raya.
Walapun Secara Khusus Tidak Ada Sanksi Pidana Penjara Atau Pidana Denda. Pelaku Bisa Diberikan Sanksi Teguran, Pembinaan Dan Sanksi Moral, Karena. Bagaimanapun Perbuatan Ibu-Ibu Yang Bercanda Sambil Berjoget Atau Menggoyang Goyangkan Pinggulnya Ketika Mendengarkan/Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Tentu Menunjukan Ketidakseriusan Dan Ketidakhormatannya Kepada Lagu Indonesia Raya.
Larangan Yang Ada Bagi Setiap Orang Terkait Dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tercantum Di Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 64 Huruf a; Setiap Orang Dilarang Mengubah Lagu Kebangsaan Dengan Nada, Irama, Kata-Kata, Dan Gubahan Lain Dengan Maksud Untuk Menghina Atau Merendahkan Kehormatan Lagu Kebangsaan; Setiap Orang Yang Melanggar Larangan Ini Maka Sanksi Pidananya Yaitu Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Ketentuan Sanksi Ini Tercantum Di Dalam Pasal 70. Kemudian Pada Pasal 64 Huruf b Setiap Orang Dilarang Memperdengarkan, Menyanyikan, Ataupun Menyebarluaskan Hasil Ubahan Lagu Kebangsaan Dengan Maksud Untuk Tujuan Komersial; Atau Pada Huruf c, Menggunakan Lagu Kebangsaan Untuk Iklan Dengan Maksud Untuk Tujuan Komersial. Setiap Orang Yang Melanggar Larangan Ini Maka Sanksi Pidananya Yaitu Pidana Penjara Paling Lama 1 (Satu) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000,- (Seratur Juta Rupiah). Ketentuan Sanksi Ini Tercantum Di Dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum