https://youtu.be/q4RkTBFG1Fo
Penyidik dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. Berdasarka Pasal 1 Angka 36. Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89 huruf g yaitu pemeriksaan surat. Dalam hal upaya paksa berupa pemeriksaan surat ini, Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan untuk menyerahkan surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima. Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan.
Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik. Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan. Penyidik harus memberikan tembusan berita acara kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri.
Ketentuan Tentang Penyadapan Diatur Di Dalam Pasal 1 Angka 38, Pasal 1 Angka 39, Pasal 136. Sedangkan Ketentuan tentang pemeriksaan surat diatur di dalam pasal 137 sampai dengan pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyuluh Hukum
Alih Usman (Bang Ali)