UPAYA PAKSA BERUPA PEMBLOKIRAN DAN LARANGAN BAGI TERSANGKA DAN TERDAKWA UNTUK KELUAR WILAYAH INDONESIA BERDASARKAN KUHAP 2025

https://youtu.be/LRhQ3imXDlo

Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89 huruf h yaitu PEMBLOKIRAN. Dalam pasal 1 angka 37 Pemblokiran adalah tindalan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya. Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

Pemblokiran harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. Permohonan izin harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi: uraian tindak pidana yang sedang diproses; dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir. Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik. Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan. Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Keadaan mendesak meliputi: potensi dialihkannya harta kekayaan; adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik; telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Dalam keadaan mendesak, Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran mengeluarkan penetapan. Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, penolakan harus disertai dengan alasan. Penolakan mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat   perintah pencabutan Pemblokiran.

Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. Kemudian bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89 huruf i yaitu Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia. Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum. Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia. Pencegahan keluar wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan.

Ketentuan tentang pemblokiran dan Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia diatur di dalam pasal 140, pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyuluh Hukum,

Alih Usman (Bang Ali)


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1