BENTUK UPAYA PAKSA BERDASARKAN KUHAP 2025

https://youtu.be/XhnRK4njZ2o

Bentuk Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meliputi ; penetapan tersangka; penangkapan; penahanan; penggeledahan; penyitaan; penyadapan; pemeriksaan surat; pemblokiran; dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah indonesia. Upaya paksa sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang pertama yaitu penetapan tersangka. Penetapan Tersangka berdasarkan Pasal 1 angkat 31. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Jadi penetapan tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Penetapan Tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. Surat Penetapan Tersangka memuat:midentitas Tersangka; uraian singkat perkara; dan hak Tersangka. Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka.

Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut. Ketentuan tentang bentuk upaya paksa berupa penetapan tersangka ini diatur di dalam Pasal 90 sd Pasal 92 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang kedua yaitu penangkapan. Penangkapan berdasarkan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Jadi untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. Selain itu untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan. Sedangkan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. Penangkapan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. Selain surat tugas, Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi: identitasTersangka; alasan Penangkapan; uraian singkat perkara tindak pidana yangdipersangkakan; dan tempat Tersangka diperiksa.

Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan. Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan. Pihak yang melakukan Penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 79 ayat (1) huruf b yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dalam hal Tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan tentang penangkapan ini diatur di dalam pasal 93 sampai dengan pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang ketiga yaitu penahanan. Penahanan berdasarkan pasal 1 angka 32. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik. Adapun PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. Penahanan dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan. Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.

Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang terdapat di dalam pasal Pasal 213, Pasal 24O ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425,Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud harus mencantumkan: identitas Tersangka atau Terdakwa; alasan Penahanan; uraian singkat perkara tindak pidana yangdipersangkakan atau didakwakan; dan tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.

Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud harus diberikan kepada: Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa; orang yang ditunjuk oleh Tersangka atauTerdakwa; dan/ atau komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa,dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

Penahanan sebagaimana dimaksud (Pasal 99), dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saatpemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri; berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; melakukan ulang tindak pidana; terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakankejadian sebenarnya.

Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari. Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Kemudian Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untukjangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) Hari. Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Jangka waktu Penahanan dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena: Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih. Perpanjangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.

Perpanjangan Penahanan dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap: Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan olehketua pengadilan tinggi; pemeriksaan banding diberikan oleh KetuaMahkamah Agung; atau pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Terhadap perpanjangan Penahanan, Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap: Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung. Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.

Jenis Penahanan terdiri atas: penahanan rumah tahanan negara; penahanan rumah; dan penahanan kota. Penahanan rumah tahanan negara dilaksanakan di rumah tahanan negara. Rumah tahanan negara dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara. Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota, Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh: menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau institusi penegak hukum yang memilikikewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.

Untuk Penahanan rumah dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan. Pengurangan pidana denda disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. Untuk penahanan rumah, pengurangan sebanyak l/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. Untuk penahanan kota, pengurangan sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan. Jenis Penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Dalam hal Penahanan atau perpanjangan Penahanan tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri. lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa,penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penangguhan Penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Jaminan orang dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat yang ditentukan. Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", antara lain, wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri. Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.

Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. Masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa Penahanan. Selama pembantaran, Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. Ketentuan terkait dengan panahanan tercantum di dalam pasal 99 sampai dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang keempat yaitu penggeledahan. Penggeledahan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: rumah atau bangunan; pakaian; badan; alat transportasi; Informasi Elektronik; Dokumen Elektronik; dan/atau benda lainnya. Sebelum melalukan Penggeledahan Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. Permohonan izin harus disertai uraian mengenai: lokasi yang akan digeledah; dan dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri. Keadaan mendesak meliputi: letak geografis yang susah dijangkau; Tertangkap Tangan; berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri,Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan mengeluarkan penetapan. Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan, penolakan harus disertai dengan alasan. Penolakan mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. Setelah melakukan Penggeledahan, Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi. Setelah melakukan Penggeledahan, Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi.

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau ruang yang di dalamnya sedang berlangsung eseha pengadilan. Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan. Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka.

Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan.Penggeledahan yang dilakukan terhadap eseha, dilaksanakan oleh pejabat eseha. Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat esehatan. Ketentuan tentang penggeledahan tercantum di dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 117 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang kelima yaitu Penyitaan. Penyitaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 35. Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan. Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. Permohonan izin harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: jenis; jumlah dan nilai barang; lokasi; dan alasan Penyitaan. Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. Keadaan mendesak meliputi: letak geografis yang susah dijangkau; Tertangkap Tangan;Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau situasi berdasarkan penilaian Penyidik. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin atau persetujuan Penyitaan, penetapan penolakan harus disertai dengan alasan. Terhadap penetapan penolakan, Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu) kali. Penetapan penolakan mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. Setelah memperoleh penetapan penolakan Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan. Penyitaan wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Setelah Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan dan berita acara kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Setelah Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan dan berita acara kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.

Benda yang dapat disita adalah: benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; benda yang tercipta dari suatu tindak pidana;dan/ atau benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui. Yang dimaksud dengan "tagihan", antara lain, rekening koran di bank, giro, bilyet, dan surat berharga.

Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan, ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.

Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda dengan mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut. Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disitaterdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri. Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud. Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan tersebut. Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan. Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan. Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Hakim harus memutus permohonan Penyitaan dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama.

Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita: benda yang telah digunakan untuk melakukan tindakpidana;benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti. Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka. Setelah melakukan Penyitaan, Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut. Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan. Benda sitaan dapat disimpan pada: rumah penyimpanan benda sitaan negara; tempat yang disediakan oleh Penyidik untukkepentingan Penyidikan; atau tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan. Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atauPenuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa dan/ atau Advokatnya. Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan, Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan. Benda sitaan yang dilelang tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan. Dalam hal benda sitaaan telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan atau keuntungan lain. Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundangTersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal: tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikandan Penuntutan; perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Pengembalian benda sitaan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan,penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum. Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Ketentuan tentang penyitaan tercantum di dalam Pasal 118 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyuluh Hukum,

Alih Usman (Bang Ali)


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1