AKIBAT HUKUM ANIAYA PELAKOR

 

 

Dibeberapa media sosial pasti kita pernah menyaksikan video seorang wanita yang melabrak wanita lain yang menjadi selingkuhan suaminnya dengan cara melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap wanita tersebut yang diduga sebagai pelakor (perebut laki orang), dan disangka sebagai penyebab terjadinya keretakan rumah tangga orang lain.

Terjadinya perselingkuhan biasanya yang paling disalahkan adalah pihak wanita yang disebut sebagai pelakor, padahal perselingkuhan itu terjadi karena adanya hubungan timbal balik, seperti suka sama suka, baik secara emosional, fisik atau sebab lain. Dalam kontek ini saya tidak membahas apa-apa yang menjadi penyebab terjadinya perselingkuhan, akan tetapi saya fokus pada tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh istri sah kepada wanita selingkuhan suaminya yang dikatakan sebagai pelakor.

Kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum, maka dari itu segala tindakan kita haruslah berdasarkan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks kasus istri sah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang menjadi selingkuhan suaminya, dengan cara meluapkan emosinya dan kemudian melabrak atau mendatangi, memarahi, mencaci, membentak, sampai melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan, maka hal ini tidak dibenarkan dan sudah termasuk tindak pidana perbuatan main hakim sendiri.

Pelaku atau istri sah yang melakukan penganiayaan terhada wanita yang menjadi selingkuhan suaminya dapat dituntut dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika mengakibatkan matinya orang, pelaku penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Ketentuan tentang penganiayaan diatur di dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Intinya adalah istri sah atau siapun yang melakukan perbuatan main hakim sendiri terhadap wanita yang diduga sebagai pelakor, dapat dikenai pertanggunjawaban pidana sesuai dengan akibat dari tindakan yang dilakukan. Hal ini sebagaimana yang tercantum Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut dikatakan Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Kemudian upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh istri sah dari suami yang melakukan perselingkuhan. Menurut saya upaya yang bisa dilakukan diantaranya adalah tetap tenang, koreksi diri, komunikasikan dengan suami untuk mencari solusi terbaik. Intinya permasalahan perselingkuhan yang terjadi harus diselesaikan secara internal antara suami dan istri, keluarga, atau pihak terkait. Bukan menyalahkan wanita lain, menyebutnya sebagai pelakor, apalagai sampai melabrak dan melakukan penganiayaan. Melabrak atau mendatangi, memarahi, mencaci, membentak, sampai melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap wanita yang menjadi selingkuhan suami justru akan menimbulkan masalah baru dan merupakan sebuah tindak pidana.

Semoga bermanfaat

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1