Dalam rangka meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, saat ini telah terbentuk kurang lebih 80.298 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum), adalah suatu bentuk layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.
Hadirnya posbankum desa/kelurahan merupakan sebagai jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya. Adapun tujuan dari pembentukan posbankum yaitu untuk memperluas akses keadilan yang merata di desa dan kelurahan; mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan kelurahan; menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai.
Dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, posbankum memiliki 4 (empat) fungsi, yaitu ; fungsi layanan konsultasi dan informasi hukum, fungsi layanan bantuan hukum dan advokasi, fungsi layanan penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi, dan fungsi layanan rujukan advokat.
Fungsi layanan posbankum yang pertama yaitu ; Layanan Konsultasi dan Informasi Hukum. Layanan konsultasi dan informasi hukum, mencakup konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Layanan konsultasi hukum, masyarakat bisa berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi kepada paralegal di posbankum desa/kelurahan dan akan dibantu dengan penjelasan, saran, atau nasihat hukum yang relevan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Layanan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara umum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum bisa dilakukan dalam berbagai bentuk seperti ceramah, dan seminar. Topik yang dibahas bisa bersifat umum atau tema tertentu sesuai kebutuhan masyarakat, seperti tentang bahaya judi online, kdrt, perlindungan anak, bahaya narkoba, dan lain-lain. Layanan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas hukum masyarakat. Kegiatan pemberdayaan ini bisa berupa pelatihan keterampilan hukum atau bimbingan teknis (bimtek).
Fungsi layanan posbankum yang kedua yaitu ; layanan bantuan hukum dan advokasi. Fungsi layanan posbankum berupa layanan bantuan hukum, mencakup layanan investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, dan perancangan dokumentasi hukum.
Pada Layanan investasi perkara, Paralegal di posbankum akan membantu penerima bantuan hukum mengumpulkan informasi, data dan fakta hukum yang ada. Tujuannya agar proses bantuan hukum terselesaikan berdasarkan bukti hukum yang kuat. Pada layanan negosiasi, paralegal berperan menyampaikan dan memperjuangkan posisi serta kepentingan hukum penerima bantuan hukum kepada pihak lawan guna mencapai kesepakatan bersama dalam penyelesaian permasalahan.
Pada layanan pendampingan di luar pengadilan, paralegal mendampingi penerima bantuan hukum dalam menghadapi berbaai persoalan hukum di luar pengadilan, termasuk saat berhadapan dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, guna memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dan kepastian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada layanan posbankum berupa layanan Advokasi kebijakan. Paralegal berperan membantu menyuarakan kepentingan masyarakat kepada pembua kebijakan apabila kebijakan yang ada tidak berpihak kepada rakyat, khususnya di tingkat daerah. Dengan demikian,diharapkan kebijakan yang ditetapka ke kedepan dapat lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada layanan perancangan dokumen hukum. Paralegal berperan membantu penerima bantuan hukum dalam menyusun dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk kepentingan penyelesaian masalah hukum. Dokumen hukum yang dimaksud antara lain laporan polisi, surat perjanjian, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya.
Fungsi layanan posbankum yang ketiga yaitu ; layanan perdamaian di luar pengadilan (mediasi). Pada layanan mediasai membantu masyarakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan di luar pengadilan. Kepala desa dan lurah yang telah menjadi juru damai (non litigation peacemaker) dapat ditunjuk sebagau mediator. Mediasi dapat melibatkan pihak netral sebagai penengah untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi bersama. Permasalahan hukum yang tidak dapat dilakukan mediasi, seperti tindak pidana kekerasan seksual; khusus anak, yang tidak dapat dimediasi adalah tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun, residivis, dan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia; Narkotika, tindak pidana terhadap nyawa orang, korupsi, terorisme, dan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Fungsi layanan posbankum yang kempat yaitu ; layanan rujukan advokat. Layanan rujukan advokat dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi perkara di pengadilan. Misalnya dalam kasus pidana seperti pencurian, penggelapan dan kasus perdata seperti perceraian, sengketa tanah, dan lain-lain. Posbankum desa/kelurahan membantu penerima bantuan hukum dengan membuat surat rujukan kepada advokat yang tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum atau advokat terakreditasi agar bisa mendampingi atau mewakili penerima bantuan hukum selama proses persidangan di pengadilan.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum