Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil. Untuk mendapatkan akses keadilan tersebut, masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada paralegal dalam menyelesaikan masalah hukumnya. Sedangkan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Di Wilayah Tahun 2025 Nomor PHN-PR.01.03-01 tahun 2025. Pada huruf c angka 8, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi BantuanHukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
Untuk mendapatkan bantuan hukum dari paralegal, masyarakat dapat mendatangi pos bantuan hukum yang ada di desa/kelurahan tempat dimana masyarakat tinggal. Pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan oleh paralegal meliputi ; penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum.
Selain memberikan bantuan hukum nonlitigasi, paralegal juga memberikan layanan sesuai dengan penugasan dari pemberi bantuan hukum, layanan sebagaimana dimaksud meliputi; advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi; pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum. Paralegal dalam menjalankan tugasnya wajib menunjukkan kartu identitas paralegal dan surat tugas. Surat tugas hanya berlaku selama paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum.
Syarat untuk menjadi paralegal yaitu ; warga negara Indonesia; berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; memiliki kemampuan membaca dan menulis; bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat; dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun rekrutmen paralegal bisa berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal.
Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum berhak mendapatkan: peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum; dan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan.
Semoga bermanfaat
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum