SISWA MEROKOK DISEKOLAH INI SANKSINYA

 

https://youtu.be/q_nV70ms92g

Terjadinyanya kasus penamparan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Saya telah membuat beberapa video yang saya upload ke beberapa media sosila baik di kanal youtube dan di akun snack vidoe penyuluhan hukum saya. Perlu diketahui sejak tanggal 22 oktober 2002 sudah diundangkan, Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu UU NO 35 tahun 2014, Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini pada dasarnya melindungi anak dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran terhadap anak.

Dari beberapa komentar di video saya, terutama di akun snack video penyuluhan hukum saya, ada yang meminta supaya dibahas juga sanski bagi siswa yang merokok di sekolah. Pada dasarnya bicara tentang larangan anak merokok itu kalau secara spesifik di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tentang Kesehatan, Serta Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tidak ada larangan dan sanksi bagi seorang anak yang merokok, yang ada adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. Ketentuan Ini Tercantum Di Dalam Pasal 434 Ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut dikatakan; setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.

Bicara tentang larangan merokok, pada dasarnya larangan merokok jika dilakukan pada area yang dilarang atau yang disebut sebagai kawasan tanpa rokok. Berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nom0r 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok Terdiri Atas ; Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Dan Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Ditetapkan.

Pada Ayat (2) Dinyatakan Bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menetapkan Dan Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok Di Wilayahnya. Adapun sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan rokok tercantum di dalam Pasal 437 Ayat (2) Yaitu Pidana Dengan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Dalam Pasal 437 Ayat (2) Dikatakan ; setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Karena kasus siswa yang merokok ini dilakukan oleh siswa yang Sekolah Di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten. Maka secara khusus kita bisa melihat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pada Pasal 443 (1) pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah. (2) kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Kemudian Pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Pasal 1 angka 9 Kawasasan Merokok Yang Selanjut Disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Penetapan ktr sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 Ayat (2) pada huruf b yaitu tempat proses belajar mengajar. Selanjutnya pada pasal 4 tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud meliputi sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar; dan tempat kurusus. Adapun larangan merokok di area KTR tercantaum di dalam pasal 15 ayat (1). Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang dilarang merokok di area KTR. Sanksi bagi setiap orang yang merokok di area KTR yaitu pidana denda paling banyak rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah). Ketentuan Sanksi Ini Tercantum Di Dalam Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Karena kasus merokok dilakukan oleh siswa dan Dilakukan Di Lingkungan Sekolah, Maka Secara Khusus Kita Bisa Melihat Ketentuan Yang Tercantum Di Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. Lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kulikuler. Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkugan sekolah yaitu kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik/siswa; dan pihak lain di dalam lingkugan sekolah.

Larangan merokok di lingkungan sekolah tercantum di dalam Pasal 5 AYAT (1 ) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. Dalam Pasal 5 Ayat (1) Dikatakan ; kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihaklain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Jadi disini jelas bahwa larangan merokok di lingkungan sekolah berlaku juga bagi setiap orang yang berada dalam lingkungan sekolah.

Kemudian apa yang semestinya dilakukan oleh kepala sekolah ketika mendapatkan siswanya sedang merokok. Yang dilakukan kepala sekolah ketika melihat siswanya merokok di lingkungan sekolah berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah, yaitu wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan merokok.

Sanksi bagi siswa yang kedapatan merokok dilingkungan sekolah yaitu berupa teguran dan/atau peringatan dan/atau tindakan. Selain itu sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah.

Berdasarkan peraturan yang sudah saya sebutkan sudah jelas bahwa bagi siswa atau setiap orang melanggar kawasan tanpa rokok, pidananya hanya denda, bukan pidana penjara atau tindakan kekerasan. Dalam kasus kepala sekolah menampar siswa karena kedapatan merokok dilingkungan sekolah perlu di evaluasi. Kemudian sanksi mana yang digunakan, Apakah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, atau menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. atau menggunakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah.

Karena peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah maka secara khusus sanksi yang dikenakan yaitu sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. sanksinya yaitu hanya berupa teguran, dan/atau peringatan dan/atau tindakan, serta pembinaan, bukan kekerasan fisik seperti ditampar. mudah-mudahan ini bisa menjawab dari komentar yang meminta dibahas juga sanki bagi siswa merokok di lingkungan sekolah.

Terus terang saya ketika gubernur banten bapak andra soni mengambil keputusan menonaktifkan kepala sekolah yang melakukan kekerasan terhadap siswa yang kedapatan merokok di sekolah itu sudah tepat. Coba kalau saat itu Gubernur Banten Bapak Andra Soni mengambil keputusan dan mengatakan semuanya saya serahkan ke pihak berwajib, atau saya serahkan ke proses hukum yang ada. Pasti kasus ini akan berlanjut ke proses hukum, makanya keputusan gubernur itu menurut saya sudah tepat, dan selain itu juga gubernur dan perangkat dibawahnya juga gercep (gerak cepat) melakukan upaya mediasi antara pelaku dan korban. Alhamdulilah berakhir damai.

Tetepi apa yang terjadi ketika gubernur mengambil keputusan menonaktifkan kepala sekolah, yang terjadi justru banyak orang yang menghujatnya, mencaci maki, bahkan ada yang minta supaya gubernur banten diganti. Inilah yang berkali kali saya sampaikan bahwa apapun alasannya guru tidak boleh melakukan kekerasan terhadap siswa, kita harus sadar bahwa guru tidak selalu dalam posisi yang benar, ada guru yang baik, humanis dalam mendidik, dan ada juga guru yang temperamen dalam mendidik siswa, kita harus obyektif dalam menilai suatu masalah. Perlu diketahui tindakan menampar siswa itu termasuk perbuatan pidana, aturan hukumnya jelas, dan sanksi hukumnya penjara dan/atau denda. Sedangkan siswa yang merokok di lingkungan sekolah itu masuk ke dalam pelanggaran, dan sanksi hukumnya hanya berupa denda. Jadi berdasarkan dari peraturan yang ada, sanksi bagi yang melanggar kawasan tanpa rokok itu hanya berupa denda.

Semoga yang saya sampaikan sudah jelas, bahwa apapun kesalahan siswa, kepala sekolah, guru, dan setiap orang tidak boleh melakukan kekerasan terhadap siswa atau anak. dan sudah jelas juga sanksi bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah berdasarkan permendikbud hanyalah berupa teguran, dan/atau peringatan dan/atau tindakan, serta pembinaan, bukan tamparan atau kekerasan fisik.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1