SANKSI BAGI ORANG TUA YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAKNYA SENDIRI YANG KETAHUAN MEROKOK DI SEKOLAH

 

https://youtu.be/Y6dft8S1Dd8

Viralnya kasus penamparan terhadap siswa sman 1 cimarga, kabupaten lebak banten yang kedapatan merokok di sekolah oleh kepala sekolahnya sendiri, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak berwajib, pada akhirnya berujung damai. Ketika kasus penamparan ini viral, ternyata mengundang banyak komentar yang luar biasa, mulai dari komentar yang menunjukan simpati sampai dengan komentar yang bernada hujatan.

Dari komentar yang saya baca dari video yang saya buat dibeberapa medsos yang saya miliki, ternyata banyak komentar yang menghujat siswa yang merokok, dan banyak juga yang memberikan dukungan kepada kepala sekolah yang melakukan penamparan, dengan mengatakan bahwa apa yang dilakukan kepala sekolah sudah dianggap benar dengan alasan untuk mendidik.

Dalam komentar yang disampaikan, ada yang mengatakan kalau anak saya ketahuan merokok di sekolah dan ditampar guru, terus mengadu kepada saya., tidak akan saya bela, justru akan saya tambahin lagi, akan saya hajar lagi. Ada juga yang berkomentar kalau orang tuanya marah anaknya ditampar karena merokok, didik aja sendiri, buat sekolah sendiri, dan masih banyak lagi komentar-komentar yang menurut saya justru kurang bijak, dan hanya berpihak kepada guru yang dianggap dalam posisi yang benar, dan siswa dalam posisi yang salah karena sebab merokok di sekolah.

Dalam kasus ini menurut saya sebetulnya sangat mudah mengatasinya tanpa harus dengan kekerasan. Menurut saya kepala sekolah cukup menegur anak dan memanggil orang tuanya, dan kemudian bersama sama mencari penyelesaian yang terbaik untuk anak dengan memberdayakan guru kelas, dan guru bp. Kemudian bagaimana kalau sudah diperingatkan berkali kali tetapi siswa tersebut masih tetap mengulangi perbuatannya. Ya panggil lagi orang tuanya buat perjanjian, kalau siswa mengulangi kesalahannya lagi akan dikeluarkan dari sekolah atau dikembalikan kepada orang tuanya. Selesai. Jadi ga usah pakai kekerasan. Karena kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan masalah baru.

Siswa yang merokok di lingkungan sekolah secara aturan tentu salah, dan guru atau kepala sekolah yang menampar siswa yang kedapatan merokok secara aturan juga salah, apapun alasannya. Oleh karnanya di vidoe yang saya buat saya tidak asal bicara akan tetapi saya sampaikan aturan hukumnya, bahwa kekerasan itu dilarang, dan saya juga menyampaikan sanksi bagi siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Kemudian untuk orang tua yang mengatakan kalau anak saya ketahuan merokok di sekolah dan kemudian ditampar guru, terus mengadu kepada saya, tidak akan saya bela, justru akan saya tambahin lagi, akan saya hajar lagi.

Saya sampaikan untuk orang tua yang bicara seperti ini, perlu saya sampaikan bahwa ketika orang tua melakukan kekerasan yang sama, misalnya ketika anaknya pulang sekolah dan kemudian mengadu di tampar guru atau kepala sekolah karena kedapatan merokok disekolah, kemudian mendengar aduan anaknya, orang tua justru tidak membelanya, akan tetapi malah meberikan hukuman yang sama seperti menampar anaknya sendiri, atau lebih dari itu memukul, menendang atau menghajarnya, maka berdasarkan aturan hukum yang ada orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya juga dapat dikenai pertanggung jawaban pidana.

Sanksi hukum bagi orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri, bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu karena ini termasuk dalam lingkup keluarga maka secara khusus orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sanksi bagi orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sanksinya yaitu berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Jika menimbulkan anak luka berat, maka orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika menyebabkan anaknya mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah).

Jika Dituntut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 44 Junto Pasal 5 huruf a, orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Jika mengakibatkan anaknya mendapat jatuh sakit, atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Jika mengakibatkan anaknya mati, orang tua yang melakuan kekerasan fisik terhadap anaknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Saya hanya menyampaikan aturan hukum yang ada, agar orang tua yang akan menambah hukuman kepada anaknya yang kedapatan merokok disekolah atau melakukan kesalahan di sekolah tau dan sadar bahwa apa yang dilakukannya melanggar aturan hukum yang ada. Kalau orang tua menambah hukuman yang dierikan guru misalnya dengan cara menampar, memukul, menendang, atau menghajar anaknya yang melakukan kesalahan di sekolah, justru akan menimbulkan masalah baru.

Percayalah kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, dan tidak akan dapat merubah kesalahan anak, justru akan menimbulkan permasalahan baru, seperti anak menjadi sakit fisik, sakti hati, dan memori anak akan merekam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya hingga dia dewasa. Selain itu perbuatan atau kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya justru akan menambah anak menjadi nakal, anak ketika sering dipukul maka lama kelamaan anak akan melawan dan bisa bisa akan tumbuh dendam di hatinya.

Bisa saja anak menjadi pendiam di rumah tapi nakal diluar, makanya jangan heran ketika anak dirumah pendiam karena takut kepada orang tuanya, tapi setelah diluar rumah malah menjadi pelaku kekerasan, ikut tawuran, dan pada akhirnya bukan perubahan ke arah yang lebih baik, yang ada justru anak menjadi tambah tidak terkendali.

Intinya adalah apapun kesalahan yang dilakukan anak disekolah, di rumah, maka orang tua cukup melakukan komunikasi dengan anak, guru, atau pihak sekolah untuk menyelasaikan permasalahan dan mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan anak. Didiklah dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan, karena orang tua mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, membimbing, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anak, memberikan pendidikan karakter dan pendidikan budi pekerti pada anak. Kalau ini sudah dilakuan insya allah anak akan tumbuh menjadi individu yang memiliki kepribadian positif.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1