Bicara tentang kasus penamparan yang dilakukan kepala sekolah terhadap siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, ternyata banyak yang berkomentar bahwa siswa yang merokok di lingkungan sekolah bisa didenda 50 (lima puluh juta).
Biasaya kalau orang buat skripsi atau tesis, biasanya ada yang suka memasukkan kalimat indonesia adalah negara hukum, indonesia sebagai negara hukum, tentu dalam bertindak kita harus berdasarkan hukum, berdasarkan aturan yang ada, hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah.
Terkait dengan sanksi pidana bagi siswa yang kedapatan merokok disekolah itu banyak yang bilang sanksinya dendanya sebesar 50 (lima puluh juta rupiah), menurut saya yang bicara seperti ini, ngawur……!!! Coba sahabat penyuluh bayangkan, apa mungkin seorang siswa yang masih duduk dibangku sekolah atau orang tua sanggup membayar denda sebesar itu ??? Saya rasa tentu tidak, kalaupun ada yang sanggup membayar pasti nyesek, bayangkan 50 juta tentu bukan sedikit, orang dewasa saja yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan dan kemudian melanggar larangan merokok, dan di denda 50 (lima puluh juta rupiah) apa mau atau sanggup bayar, makanya jangan ngawur kalau komentar. Jadi kalau mau bicara atau komentar lihat dulu aturannya, jangan asal hanya bicara jangan asal komentar.
Perlu di catat ini saya sampaikan dalam rangka tugas saya sebagai seorang penyuluh hukum yang mememang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan penyuluhan hukum tentang aturan hukum yang ada, bukan bermaksud mendukung apalagi membolehkan siswa merokok di lingkungan sekolah. Jujur pada dasarnya saya juga tidak suka kalau ada anak masih usia sokolah sudah merokok, walaupun pada dasarnya secara aturan merokok tidak dilarang. Yang ada adalah aturan bagi penjual yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. Kemudian dari ketentuan ini orang menafsirkan kalau toleransi orang boleh merokok itu kalau usianya sudah 21 (dua puluh satu) tahun.
Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 434 Ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dalam Pasal Tersebut Dikatakan; Setiap Orang Dilarang Menjual Produk Tembakau Dan Rokok Elektronik Kepada Setiap Orang Di Bawah Usia 21 (Dua Puluh Satu) Tahun Dan Perempuan Hamil. Merokok pada dasarnya boleh dimana saja, kecuali pada area yang dilarang atau yang disebut sebagai kawasan tanpa rokok.
Kalau Kita Merujuk Pada Pasal 151 Undang-Undang Nom0r 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok Terdiri Atas ; Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Dan Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Ditetapkan. Pada Ayat (2) Dinyatakan Bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menetapkan Dan Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok Di Wilayahnya. Adapun Sanksi Bagi Setiap Orang Yang Melanggar Kawasan Tanpa Rokok Tercantum Di Dalam Pasal 437 Ayat (2) Undang-Undang Nom0r 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Yaitu Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Dalam Pasal 437 Ayat (2) Tersebut Dikatakan ; Setiap Orang Yang Melanggar Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 151 Ayat (1) Di Pidana Dengan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Ini aturan umumnya terkait dengan larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok. Dan ketika ada orang yang melanggar larangan tersebut, bukan berarti orang yang melanggar larangan merokok tersebut langsung di denda sebesar 50 (lima puluh juta), bukan seperti itu, ingat ini denda maksimal. Adapun dalam pelaksanaannya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Diatur Lagi Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ketentuan Pelaksanaanya Bisa Kita Baca Dalam Pasal 151 Ayat (2) Undang-Undang Nom0r 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menetapkan Dan Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok Di Wilayahnya. Berdarakan Amanat Undang-Undang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lebak Banten. Kemudian Membuat Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Pasal 1 Angka 9 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasasan tanpa rokok yang selanjut disingkat ktr adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Penetapan Ktr Sebagaimana Tercantum Di Dalam Pasal 2 Ayat (2) Pada Huruf b Yaitu Tempat Proses Belajar Mengajar. Selanjutnya Pada Pasal 4 Tempat Proses Belajar Mengajar Sebagaimana Dimaksud Meliputi Sekolah, Balai Latihan Kerja, Tempat Bimbingan Belajar; Dan Tempat Kursus. Adapun larangan merokok di area ktr tercantaum di dalam Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang dilarang merokok di area ktr. Kemudian pada pasal 15 ayat (2) sanksi bagi setiap orang yang merokok di area KTR yaitu berupa pidana denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sahabat penyuluh jadi jelas berdasarkan perda kabupaten lebak banten ini ketika ada masyarakat lebak banten yang melanggar ktr maka sanksinya bukan berdasarkan uu kesehatan yang dendanya sebesar Rp. 50.000.000,- (liam puluh juta rupiah), Akan Tetapi Berdasarkan Amanat Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Yang Tercantum Di Dalam Pasal 151 Ayat (2) Bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menetapkan Dan Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok Di Wilayahnya.
Berdasarkan ketentuan ini, maka sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar ktr yaitu pidana denda maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Ingat denda ini merupakan denda maksimal, artinya dendanya bisa saja dibawahnya. kemudian bagaimana sanksi bagi siswa yang merokok di lingkungan sekolah, sahabat penyuluh perlu diketahui dikarenakan ada peraturan khusus tentang kawasaan tanpa rokok di lingkungan sekolah, maka yang digunakan dalam pemberian sanksi kepada siswa yang kedapatan merokok di sekolah adalah sanksi berdasarkan atau mengacu pada peraturan khusus tersebut bukan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan atau Pergub Lebak Banten.
Untuk Lebih Jelasnya Kita Bisa Kita Baca Pada Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. Dalam Pasal 5 Ayat (1) Dikatakan ; Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Dan Pihak Lain Dilarang Merokok, Memproduksi, Menjual, Mengiklankan, Dan/Atau Mempromosikan Rokok Di Lingkungan Sekolah. Jadi Disini Jelas Bahwa Larangan Merokok Di Lingkungan Sekolah Berlaku Untuk Setiap Orang Yang Merokok Di Lingkungan Sekolah.
Sanksi Bagi Siswa Yang Kedapatan Merokok Di Lingkungan Sekolah Kita Bisa Baca Pada Pasal 5 Ayat (2), Bahwa Kepala Sekolah Wajib Menegur dan/atau Memperingatkan dan/atau Mengambil Tindakan Terhadap Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik Apabila Melakukan Larangan Merokok Di Lingkungan Sekolah. Selain itu berdasarkan pasal 7 ayat (3) permendikbud tersebut selain diberikan teguran dan/atau peringatan, dan/atau mengambil tindakan, sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Jadi jelas ya bahwa sanksi bagi siswa yang merokok di lingkungan sekolah bukan berdasarkan undang-undang tentang kesehatan yang dendanya ditentukan maksimal sebesar 50 (lima puluh juta rupiah) atau berdasarkan perda lebak banten yang dendanya ditentukan maksimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akan Tetapi Sanksinya Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. Sanksinya Yaitu Hanya Berupa Teguran, dan/atau Peringatan dan/atau Tindakan, Serta Pembinaan.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum