PIDANA MENYATAKAN MENGGANTI IDIOLOGI PANCASILA

https://youtu.be/E97aSvxRxtY

Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Jika kerusuhan dalam masyarakat mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jika akibat kerusuhan tersebut mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1