PIDANA MAKAR TERHADAP PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN

 

https://youtu.be/0aPCCsz6KFw

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.  (Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1