Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. sedangkan bagi pemimpin atau pengatur makar sebagaiman dimaksud dipidana dengan pidana penjaa paling lama 15 (lima belas) tahun. (Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).