Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau p idana denda paling banyak kategori IV. Denda Kategori IV yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah); (Pasal 234 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).