PIDANA MENYALAKAN API YANG MENGAKIBATKAN BAHAYA KEBAKARAN

https://youtu.be/KlXl8eNCIqo

Menyalakan api di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1