PIDANA MELEPASKAN TEMBAKAN SENJATA API DI JALAN UMUM

 

https://youtu.be/RfpLgCh7hPg

Melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).  Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1