PIDANA BAGI PELAKU YANG MENURUNKAN KEHORMATAN BENDERA NEGARA

 

https://youtu.be/Z1eK1RzRcfY

Setiap orang yang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara;atau memakai bendera negara untuk langing-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Dipidana dengan pidana dendan paling banyak kategori II, denda kategori II yaitu sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah);  Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1