PIDANA BAGI PELAKU PENODAAN LAMBANG NEGARA

https://youtu.be/nyXBP7iaVA0

Setiap orang yang mencoret, menulisi, meggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv, denda kategori IV yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Pasal 236 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1