13. PIDANA MENDIRIKAN ORGANISASI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

https://youtu.be/w1zklZziWqc

Setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-lenimisme atau paham lain yang bertentangan dengan pancasila, atau mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-lenimisme atau paham lain yang bertentangan dengan pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1