PIDANA BAGI PELAKU PENYEBAR AJARAN KOMUNISME

https://youtu.be/uNXWhBja04k

Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-lenimisme atau paham lain yang bertentangan dengan pancasila di dimuka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1