Perlu diketahui bahwa berdasarkan Ketentun Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan : pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Denda kategori I yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sedangkan denda kategori II yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jadi intinya adalah pidana kurungan saat ini sudah dihapus dan diganti menjadi pidana denda. KUHP kita saat ini lebih mengedepankan keadilan korektif terutama untuk tindak pidana ringan atau administratif, Hukuman bukan lagi sekedar pembalasan atau berakhir di penjara, akan tetapi menitikberatkan pada pemberian hukuman yang seimbang, karena pelaku tindak pidana dipandang sebagai subjek yang perlu diperbaiki perilakunya agar bisa diterima kembali di masyarakat.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum