PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF YANG DIKECUALIKAN

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Pendekatan penanganan perkara tindak pidana menggunakan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) berdasarkan Pasal 82  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keadilan restorative dikecualikan terhadap tindak pidana keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; tindak pidana terorisme;  tindak pidana korupsi; tindak pidana kekerasan seksual; tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;  tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau   tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1