Dalam system hukum pidana yang kita kenal saat ini sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 80, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa dengan adanya penyelesaikan tindak pidana melalui upaya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), diharapkan dapat mendorong pelaku tindak pidana untuk menyadari kesalahannya, untuk bertanggungjawab, serta mengganti/memperbaiki kurugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana yang dilakukan.
Keadilan restoratif merupakan suatu cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat atau pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil. Tujuan dari pendekatan keadilan restorative ini sendiri bukan semata-semata memberikan hukuman kepada pelaku, akan tetapi juga bertujuan untuk memulihkan keadaan, memperbaiki hubungan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Pendekatan keadilan restorative hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Inti dari pendekatan keadilan restoratif adalah pemulihan, bukan pembalasan. Pemulihan bagi korban bisa mendapatkan Kembali haknya, seperti ganti rugi, rasa aman, atau bisa mendapatkan keadilan, baik secara meteriil, maupun emosional, dan bagi pelaku bisa menyadari kesalahannya, seperti meminta maaf, mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan dan memperbaiki dampak/akibat dari tindak pidana yang dilakukan, seperti mengganti kerugian yang ditimbulkan. Hukuman bukan tujuan utama, tetapi tanggungjawab dan perbaikan yang diutamakan. Permasalahan diselesaikan dengan cara memperbaiki keadaan semua pihak, bukan sekedar menghukum pelaku tindak pidana.
Syarat penyelesaikan tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu ; tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Sedangkan bagi korban tindak pidana sendiri mempunyai ruang untuk menyampaikan perasaan, kebutuhan, dan harapan atas penyelesaikan tindak pidana yang terjadi. Perlu diketahui bahwa denda kategori III sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Adapun Mekanisme keadilan restorative dilakukan melalui ; permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa. Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.
Yang perlu dipahami dalam menggunakan pendekatan keadilan restorative yaitu tidak semua perkara tindak pidana bisa diselesaikan secara restorative, harus ada persetujuan/itikad baik dari para pihak tanpa paksaan, mengutamakan kepentingan korban, pelaku harus mengakui kesalahan, proses restorative didampingi oleh pihak yang berwenang atau difasilitasi oleh aparat penegak hukum sebagai mediator, kesepakatan harus adil dan realistis, tidak menghilangkan hukum sepenuhnya, menjaga nilai keadilan dan ketertiban masyarakat. Kesimpulannya adalah Mekanisme keadilan restorative merupakan cara penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial, melalui proses dialog dan kesepakatan bersama.
Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait dalam musyawarah yang difasilitasi secara adil, untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak, hasilnya dapat berupa permintaan maaf, ganti rugi, atau bentuk pemulihan lainnya. Mekanisme keadilan restorative harus dilakukan secara hati-hati, adil, dan bertanggungjawab, menciptakkan keadilan yang lebih manusiawi, menjaga keharmonisan masyarakat, mencegah konflik berlanjut, dengan tetap mengutamakan korban serta menjaga kepentingan hukum dan masyarakat.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum