Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik Terdiri Atas ; Penyidik Polri, Ppns/Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Penyidik Tertentu. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan sebagaimana dimaksud yaitu penyidikan terhadap semua tindak pidana. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
Seperti PPNS kekayaan intelektual yang bertugas melakukan penegakan hukum pelindungan dibidang kekayaan intelektual. Kemudian ada ppns keimigrasian yang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian, dan ppns lain yang bertugas berdasarkan undang-undang.
Penyidik tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. Seperti, penyidik kejaksaan, penyidik kpk, dan lain-lain.
Tugas dan wewnang penyidik sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yaitu ; menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan; mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka; melakukan Upaya Paksa; mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya; memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka; melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum; melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota; menerima pengakuan bersalah; melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Selain penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu, ada juga penyidik pembantu. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan. Tugas dan wewenang penyidik pembantu juga sama dengan tugas penyidik lainnya, kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Selain itu penyidik pembantu mempunyai tugas membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.
PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Koordinasi dan pengawasan dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penyuluh Hukum,
Alih Usman (Bang Ali)