PENYIDIK DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP 2025

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik Adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Atau Penyidik Tertentu Yang Diberi Kewenangan Oleh Undang-Undang Untuk Melakukan Penyidikan. Selain ketiga penyidik ini, ada penyidik pembantu yang juga mempunyai kewenangan tertentu untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. Penyidik mempunyai tugas dan wewenang; menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan; mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka; melakukan Upaya Paksa; mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya; memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka; melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum; melakukan penyelesaian perkara melaluimekanisme Keadilan Restoratif; menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota; menerima pengakuan bersalah; melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyidik pembantu mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan penyidik, akan tetapi dikecualikan mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik. Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik'adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.

Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.

Kemudian untuk PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Kemudian penyidikan. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara. Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.

Kemudian Dalam hal PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dilakukan karena: tidak terdapat cukup alat bukti; peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; Penyidikan dihentikan demi hukum; terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama; kedaluwarsa; Tersangka meninggal dunia; ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan; tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian Dalam hal PPNS ATAU PENYIDIK TERTENTU MENGHENTIKAN PENYIDIKAN, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri. Penghentian Penyidikan dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang.

Dalam hal PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan. Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.

Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.

            Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebelum dimulainya pemeriksaan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan. Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan. Keberatan sebagaimana dimaksud dicatat dalam berita acara. Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenamya. Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.

Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya. Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut. Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.

Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud, Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuan dengan sebaik-baiknya. Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat: tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan; nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi; keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli; catatan mengenai akta dan/atau benda; dan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.

Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud berlangsung. Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.

Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik. Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan. Dalam hal surat sebagaimana dimaksud tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.

Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud wajib memenuhi permintaan Penyidik. Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan. Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.

Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya. Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban. Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.

Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan untuk Permintaan Keterangan Ahli untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat, dan untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.

Penyidik dan penyidikan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 6, sampai dengan pasal 11, Pasal 22 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1