Baru-baru ini viral di media sosial, cekcok antara pengendara mobil dengan pengendara sepeda motor yang terjadi di kawasan lagoon Bekasi, dari video yang beredar dan dari caption yang terdapat dalam video tersebut dikatakan, insiden bermula saat pemotor berhenti tertib di lampu merah, namun terus dipaksa maju oleh pelaku dengan klakson yang bertubi tubi, tak berhenti di situ, pelaku mengejar korban, merusak kendaraan, hingga melakukan tindakan tidak terpuji dengan meludahi korban sebelum melarikan diri.
Dari caption yang ada divideo, cekcok yang terjadi antara pengendara mobil dan pengendara motor bukan disebabkan karena terjadinya kecelakaan lalu lintas, akan tetapi diduga sebuah percobaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara mobil yang mencoba menerobos lampu merah, akan tetapi usaha untuk menerobos lampu lalu lintas tersebut gagal karena terhalang oleh pengendara sepeda motor yang ada didepannya, sehingga antara pengendara mobil dengan pengendara sepeda motor berujung cekcok, sampai-sampai salah satu dari pengendara meludahi pengendara lain.
Sahabat penyuluh ketika kita berkendara di jalan selain kita harus mentaati peraturan lalu lintas, kita juga harus mengedepankan etika saat berkendara, seperti saling menghormati, menghargai, saling menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
Meludahi orang lain ketika terjadi kesalahpahaman atau cekcok saat berkendara di jalan termasuk ke dalam tindak pidana, karena meludahi orang lain apalagi ditempat umum sudah termasuk ke dalam bentuk penghinaan ringan, karena ini menunjukan sikap yang penuh dengan kemarahan, kebencian, dan merendahkan harga diri orang lain.
Sanksi bagi pelaku yang melakukan penghinaan ringan dengan cara meludahi orang lain yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b, dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 436 mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan, ingat dengan “perubatan” atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.
Dikarenakan tindak pidana penghinaan ini masuk ke dalam delik aduan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agar pelaku yang meludahi korban dapat dipidana atau diproses hukum, maka korban yang diludahi harus membuat pengaduan atau melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Karena jika tidak ada pengaduan dari korban, maka pelaku tidak dapat dituntut atau diproses hukum.
Terhadap kasus-kasus tertentu, seperti dalam kasus ini yang termasuk ke dalam tindak pidana ringan. Pada dasarnya bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP) adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Dalam tingkat penyidikan di kepolisian, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Persyaratan materiil berdasarkan pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, meliputi tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatism; bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Ini yang termasuk syarat materiil. Sedangkan syarat formil berdasarkan pasal 6 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, meliputi perdamaian dari kedua belah pihak, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba;dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku dapat berupa ; mengembalikan barang; mengganti kerugian; menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Kemudian berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa ; pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya; pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban; memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam kesepakatan. Kesepakatan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
Kemudian dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud, berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menerapkan etika saat berkendara, saling menghormati dan saling menghargai diantara sesama pengendara saat berlalu lintas di jalan.
Penyuluh Hukum
Alih Usman (Bang Ali)