PENYELIDIK DAN PENYELIDIKAN KUHAP 2025

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang- Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan Adalah Serangkaian Tindakan Penyelidik Untuk Mencari Dan Menemukan Peristiwa Yang Diduga Sebagai Tindak Pidana Guna Menentukan Dapat Atau Tidaknya Dilakukan Penyidikan Menurut Cara Yang Diatur Dalam Undang-Undang. Penyelidikan sendiri dilakukan oleh peyelidik.

Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik; mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Kemudian Penyelidik Atas Perintah Penyidik Dapat Melakukan Tindakan Berupa: Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan; pemeriksaan dan Penyitaan surat; mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik. Pelaksanaan Wewenang Dan Pelaksanaan Tindakan Yang Dilakukan Oleh Penyelidik Dilaporkan Kepada Penyidik.

Peyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan. Pada Tindakan ini penyelidik wajib membuat berita acara, serta melaporkan Tindakan tersebut kepada penyidik. Selain itu Penyelidikan sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi surat perintah penyelidikan. Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan wewenang dan Tindakannya dengan membuat berita acara dan melaporkan Tindakan tersebut kepada penyidik.

Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik. Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. Dalam Melaksanakan Tugas Penyelidikan, Penyelidik Wajib Menunjukkan Tanda Pengenalnya. Penyelidikan sendiri dapat dilakukan dengan cara ; pengolahan tempat kejadian perkara; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; penelitian dan analisis dokumen; mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun sasaran penyelidikan meliputi; orang; benda atau barang tempat; peristiwa/kejadian; dan/atau kegiatan.

Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan, Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. Rencana Penyelidikan minimal memuat: surat perintah Penyelidikan; jumlah dan identitas Penyelidik yang akanmelaksanakan Penyelidikan ; objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan; kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan; peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; waktu yang diperlukan dalam pelaksanaanPenyelidikan; dan kebutuhan anggaran Penyelidikan.

Kemuidan dari hasil kegiatan penyelidikan, Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik. Laporan minimal memuat: tempat dan waktu; kegiatan Penyelidikan; hasil Penyelidikan; hambatan; dan pendapat/saran. Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan. Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan. Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang.

Kemudian Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang.

Demikian tentang penyelidik dan penyelidikan, sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1 angka 8, pasal 5, pasal 13 sampai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyuluh Hukum,

Alih Usman (Bang Ali)


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1