Ada beberapa faktor pemberatan pidana. faktor sebagaimana dimaksud meliputi ; pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara indonesia pada waktu melakukan tindak pidana; atau pengulangan tindak pidana. penberatan sebagaimana dimaksud dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana. (Pasal 58 Dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).