Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. adapun besaran pidana denDA sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan viii kategori. kategori i pidana denda ditentukan sebesar rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); Kategori II Sebesar Rp. 10.000.000.,- (Sepuluh Juta Rupiah); Kategori III Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); Kategori IV Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah); Kategori V Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); Kategori Vi Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah); Kategori Vii Sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima Miliar Rupiah); Kategori Viii Sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
(Pasal 78 Ayat (1), Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)