PIDANA KERJA SOSIAL

https://youtu.be/3CKRIlCCu4g

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun Dan Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori II Yaitu Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). dalam menjatuhkan pidana kerja seosial sebagaimana dimaksud hakim wajib mempertimbangkan ; pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; mempertimbangkan kemampuan kerja terdakwa; mempertimbangkan persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; mempertimbangkan riwayat sosial terdakwa; mempertimbangkan pelindungan keselamatan kerja terdakwa; mempertimbangkan agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdaka;dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda. pelaksanaan pidana kerja ini tidak boleh dikomersilkan, dan dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jama dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat. pelaksanaan pidana kerja sosial ini dimuat dalam putusan pengadilan.

(Pasal 85 Ayat (1 Sd Ayat 6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1