Dalam pemidanaan ada hal hal yang wajib dipertimbangkan yaitu; bentuk kesalahan pelaku tindak pidana; motif dan tujuan melakukan tindak pidana; sikap batin pelaku tindak pidana; tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; cara melakukan tindak pidana; sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana; riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana; pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana; pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; pemanfaatan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.