KETENTUAN PENJATUHAN PIDANA MATI

https://youtu.be/HMI_HnJODgE

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. hukuman mati dijatuhkan hakim dengan masa percobaan selam 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan ; rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;atau peran terdakwa dalam tindak pidana. pidana mati dengan percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan mahkamah agung. pidana penjara seumur hidup ini dihitung sejak keputusan presiden ditetapkan. jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah jaksa agung.

(Pasal 98, Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1