Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden. pidana mati juga tidak dilaksanakan di muka umum. pelaksanaan pidana mati ini dengan cara menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam undang-undang. adapun pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa telah sembuh.
(Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).