Perlu Diketahui Bahwa Kewenangan Penuntutan Dinyatkan Gugur Jika; Ada Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Terhaap Setiap Orang Atas Perkara Yang Sama; Tersangka Atau Terdakwa Meninggal Dunia; Kadaluwarsa; Maksimum Pidana Denda Di Bayar Dengan Sukarela Bagi Tindak Pidana Yang Hanya Diancam Dengan Pidana Denda Paling Banyak Kategori Ii Yaitu Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); Maksimum Pidana Denda Kategori IV, Yaitu Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Dibayar Dengan Sukarela Bagi Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 1 (Satu) Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori III Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); Kemudian Ditariknya Pengaduan Bagi Tindak Pidana Aduan; Telah Ada Penyelesaian Di Luar Proses Peradilan Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang;Atau Diberikannya Amnesti Atau Abolisi. (Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).