Pusat Penilaian Kompetensi
Bagaimana petunjuk teknis penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di BPSDM Hukum?
Petunjuk teknis penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di BPSDM Hukum mengacu pada ketentuan, standar operasional, dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan assessment kompetensi aparatur. Pelaksanaan umumnya meliputi tahapan perencanaan, pengajuan peserta, verifikasi administrasi, penjadwalan, pelaksanaan assessment menggunakan metode yang ditetapkan, pengolahan hasil, hingga penyampaian laporan kepada instansi terkait. Peserta dan instansi wajib mengikuti prosedur administratif, teknis, serta ketentuan biaya (jika melalui mekanisme PNBP) sesuai pedoman resmi. Untuk memperoleh petunjuk teknis silahkan kunjungi di laman : https://bpsdm.kemenkum.go.id/berita-utama/petunjuk-teknis-penyelenggaraan-penilaian-kompetensi-di-kantor-wilayah-kementerian-hukum
Cara Mengikuti Penilaian Kompetensi melalui Mekanisme PNBP di Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum
Berikut alur umum yang dapat diikuti oleh instansi atau peserta:
1. Pengajuan Permohonan
- Instansi pemerintah, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala BPSDM Hukum c.q. Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum.
- Surat biasanya memuat:
- Jenis jabatan yang akan dinilai
- Jumlah peserta
- Waktu pelaksanaan yang diusulkan
- Data peserta
2. Koordinasi Teknis
- Pusat Penilaian Kompetensi akan melakukan koordinasi terkait:
- Jadwal pelaksanaan
- Metode assessment
- Persyaratan administrasi
- Biaya layanan sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
3. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
6. Pengolahan Hasil
- Tim asesor melakukan evaluasi hasil.
- Hasil disusun dalam laporan kompetensi.
7. Penyampaian Laporan
- Hasil resmi disampaikan kepada instansi pengusul sebagai dasar:
- Pengembangan karier
- Promosi/mutasi
- Pemetaan talenta
- Pengisian jabatan
Informasi Silahkan Hubungi 085111035021 (CHAT ONLY) Whatsapp atau email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Bagaiamana jika ingin melakukan Studi Banding / Benchamarking Asessment Center di BPSDM Hukum?
Mengirimkan Surat Pengajuan kunjungan Studi Banding dari instansi pemohon, ditujukan kepada : Kepala BPSDM Hukum.
Surat dapat dikirimkan melalui Whatsapp 085111035021 (Chat Only) atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.