Pojok Penyuluhan Hukum

Pidana Memberitahukan Keberadaan Saksi/Korban

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Setiap orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman barU, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (tua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. denda kategori III yaitu sebesar Rp. rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). dan denda dengan kategori V yaitu sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);  Pasal 299 Undang=Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan Artikel