Pojok Penyuluhan Hukum

Pidana Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.  (Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Bagikan Artikel